
Patroli86.com, Tangerang Selatan, 18/7/2026 – Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menegaskan kembali pentingnya asas legalitas sebagai fondasi utama dalam sistem hukum pidana Indonesia. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) yang menyatakan bahwa tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.
Prinsip ini memberikan jaminan bahwa seseorang hanya dapat dipidana apabila perbuatannya telah diatur sebagai tindak pidana sebelum perbuatan itu dilakukan. Dengan demikian, hukum pidana tidak dapat diberlakukan secara surut (non-retroaktif), kecuali dalam keadaan tertentu yang secara khusus diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Asas legalitas menjadi salah satu pilar penting dalam mewujudkan kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan dalam penegakan hukum. Melalui prinsip ini, masyarakat memperoleh kepastian mengenai perbuatan apa saja yang dilarang dan ancaman pidana yang dapat dikenakan apabila melanggarnya.
Menurut para akademisi hukum, keberadaan Pasal 1 ayat (1) KUHP Baru mencerminkan komitmen negara dalam menjunjung tinggi prinsip negara hukum (rechtstaat). Penegakan hukum pidana harus dilaksanakan berdasarkan aturan yang jelas, tertulis, dan telah berlaku sebelumnya sehingga tidak menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat.
Penulis: Yayan Andesta








