
Jakarta,, patroli 86.com ,, Selasa 21 Juli 2026 – Inspektorat Ombudsman Republik Indonesia telah merespons aduan yang disampaikan oleh Billy Pratama Raharjo, jurnalis asal Sidoarjo, melalui sistem SP4N-LAPOR! pada tanggal 26 Juni 2026. Aduan tersebut berkaitan dengan ketiadaan pemberitahuan tindak lanjut atas laporan dengan nomor LM 0231/LM/V/2026/SBY yang telah disampaikan ke Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Timur sejak 28 April 2026.
Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan Inspektorat bersama Tim Pemeriksa, diketahui bahwa permasalahan yang diadukan masih berkaitan dengan proses pemeriksaan laporan masyarakat yang sedang berlangsung di Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur. Lebih lanjut, pada tanggal 3 Juli 2026, Tim Pemeriksa telah menerbitkan Berita Acara Penutupan Laporan yang menyatakan bahwa laporan tersebut telah ditutup karena substansi permasalahan telah mendapatkan penyelesaian dari instansi yang dilaporkan.
“Dengan demikian, aduan internal Saudara tidak dapat kami tindaklanjuti ke tahap pemeriksaan selanjutnya, mengingat aduan substansi yang disampaikan kurang dari 30 hari kerja sejak tindak lanjut terakhir, yaitu penerbitan Berita Acara Penutupan Laporan pada 3 Juli 2026,” bunyi surat resmi Inspektorat Ombudsman RI. Keputusan ini didasarkan pada **Peraturan Ketua Ombudsman RI Nomor 1 Tahun 2024** tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pengaduan Internal atas Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan Masyarakat, Investigasi atas Prakarsa Sendiri, serta Pencegahan Maladministrasi.
Pelapor Merasa Hasil Verifikasi Tidak Sesuai Kronologi Aduan dan Tuduhkan Dugaan Yaitu Adanya Alat Sadap Biologis Di Jawa Timur
Di sisi lain, Billy Pratama menyatakan bahwa hasil keterangan dalam surat tersebut sangat jauh berbeda dengan kronologi aduan yang ia sampaikan. Ia menduga adanya kerja sama antara pihak tertentu dengan oknum yang terlibat dalam kasus ini, sehingga menimbulkan perlindungan yang justru memperluas penyebaran penggunaan alat sadap biologis yang ia adukan.
Menurut Billy, pada 28 April 2026 ia telah mengirimkan aduan paralel ke beberapa instansi yang digabungkan menjadi satu karena berkaitan dengan isu yang sama. Sehari setelahnya, ia mengirimkan somasi darurat kepada Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur, namun tanggapan yang diterima menyatakan hal tersebut bukan wewenang mereka dan diarahkan ke kepolisian daerah. Padahal, salah satu pihak yang dilaporkan adalah institusi kepolisian setempat.
“Saya sangat mengherankan kenapa saya harus meminta perlindungan diri kepada kepolisian untuk kedua kalinya, padahal pada aduan pertama saya sudah melaporkan hal serupa dan saya ajukan kembali ke Ombudsman untuk mendapatkan penyelesaian dalam dua minggu pertama setelah saya kirimkan somasi kedua,” ujar Billy.
Ia menilai kasus dugaan penggunaan alat sadap biologis ini dianggap sepele, dan menduga kuat terjadi maladministrasi di lingkungan Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur. Bahkan, ia mengaku sejak laporan awal masuk pada tahun 2025 dan diadukan kembali pada 2026, pihaknya sering mendapatkan perlakuan tidak pantas seperti ditertawakan, informasi dimanipulasi, disabotase, hingga adanya percobaan pembunuhan.
“Seluruh anggota Ombudsman Perwakilan Jawa Timur terekam aktivitasnya sejak laporan saya masuk hingga berita ini dibuat. Suara dari pihak-pihak yang terkait terus saya dengar selama 24 jam nonstop, baik saat jam kerja maupun di luar jam kerja,” tambahnya.
Dugaan Penyalahgunaan Alat Sadap Biologis dan Bukti yang Dikumpulkan
Billy menegaskan bahwa isu ini bukan sekadar soal pembungkaman suara masyarakat atau penyimpangan prosedur semata, melainkan pelanggaran hak asasi manusia yang nyata. Ia menyoroti maraknya penggunaan alat sadap biologis yang tidak hanya meneror korban di berbagai daerah, namun juga menjadikan Indonesia sebagai salah satu pusat rekrutmen terbesar di dunia terkait praktik tersebut.
Puluhan korban diklaim telah mengalami gangguan teknis dalam kehidupan sehari-hari, gangguan kesehatan mendadak, gangguan psikologis, hingga ada yang meninggal dunia. Meskipun bukti-bukti telah dikumpulkan di berbagai titik dan semakin lengkap saat proses klarifikasi, pihak pemerintah daerah dinilai masih mengelak.
Bahkan, saat sesi permintaan informasi, pihak yang mewakili pemerintah sering kali mengalami sakit mendadak seperti sesak napas, batuk-batuk, muntah, pusing, hingga mengucapkan hal-hal yang tidak nyambung atau justru membahas rencana yang disiapkan sebelumnya.
Selama empat tahun terakhir, Billy telah mengumpulkan rekaman suara, video, dan rekaman CCTV yang akan diajukan untuk uji materiil saat pemanggilan resmi. Dokumen tersebut berisi:
1. Catatan lengkap mengenai saksi, korban, penyebab kejadian, identitas pelaku, lokasi, tanggal, dan waktu kejadian;
2. Gambaran fakta sebenarnya di lapangan sesuai dengan apa yang terjadi;
3. Bukti pendukung yang dapat digunakan sewaktu-waktu dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Hasil pemeriksaan dari berbagai instansi yang telah dilakukan juga menunjukkan adanya informasi penting yang sengaja disembunyikan, sehingga dugaan keterlibatan pihak berwenang semakin menguat menurut keterangan pelapor.
Tim redaksi: Billy Pratama Raharjo









