
Polres Tabanan-Polsek Kediri,
Pada hari Senin tanggal 20 Juli 2026 pukul 09.30 wita personil Polsek Kediri di back up personil Polres Tabanan melaksanakan kegiatan Mediasi lanjutan Permasalahan Antara Pengempon Pura Dalem Desa Adat Babakan dengan atas nama Pengempon Pura Dalem Dadia (trah Dalem Segening) yang sampai saat ini belum selesai bertempat di Ruang Rapat lantai II Kantor MDA Kabupaten Tabanan di jalan Gatot Subroto Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan Bali.
Kegiatan ini dihadiri Ketua MDA kabupaten Tabanan I Wayan Sukadana, S.P,. M.Si, Sekretaris MDA kabupaten Tabanan I Gede Nyoman Sugiartha, S.Sn. seta undangan lainnya serta Perwakilan dari atas nama Pengempon Pura Dalem Dadia (Trah Dalem Segening) sebanyak 10 orang dan Perwakilan dari Pengempon Pura Dalem Desa Adat Babakan sebanyak 10 orang.
Seijin Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K, M.H., melalui Kapolsek Kediri Kompol Putu Budiawan juga menghimbau dan mengingatkan bahwa agar apapun keputusan akhir yang sudah disepakati sepaya dapat diindahkan bersama dan apabila ada #† lain dapat ditangani dengan bijak.
(Humas Polsek Kediri)






