
Halmahera Selatan//Patroli86.com// – Personel Polsek Bacan Timur, Polres Halmahera Selatan, berhasil menggagalkan upaya pengiriman 50 liter minuman keras (miras) tradisional jenis Cap Tikus yang diduga akan diedarkan di Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, pada Selasa malam (21/7/2026).
Pengungkapan kasus tersebut bermula saat personel Polsek Bacan Timur melaksanakan patroli rutin dan melakukan pencegatan terhadap sebuah sepeda motor yang dikendarai dua anak di bawah umur, warga Desa Tawa, Kecamatan Bacan Timur Tengah.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua jeriken berisi miras jenis Cap Tikus dengan kapasitas masing-masing 25 liter. Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 50 liter.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua anak tersebut mengaku hanya diminta mengantarkan dua jeriken tersebut ke Desa Tomori, Kecamatan Bacan. Mereka mengaku dijanjikan upah sebesar Rp100.000 setelah barang tersebut berhasil diserahkan kepada penerima.
Petugas kemudian mengamankan kedua anak beserta barang bukti ke Mapolsek Bacan Timur untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Mengingat keduanya masih di bawah umur, polisi memberikan pembinaan dan edukasi sebelum memulangkan mereka kepada orang tua masing-masing. Sementara itu, barang bukti diamankan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Bacan Timur, Ipda Mohammad Syukri, S.H., mengatakan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan di jalur-jalur yang diduga kerap dimanfaatkan sebagai akses peredaran minuman keras ilegal.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melibatkan anak di bawah umur dalam aktivitas yang melanggar hukum. Selain melakukan penindakan terhadap peredaran miras, kami juga mengedepankan langkah pembinaan agar generasi muda tidak terjerumus dalam perbuatan yang dapat merusak masa depan mereka,” tegas Kapolsek.
Ia menambahkan, Polsek Bacan Timur berkomitmen untuk terus memberantas peredaran minuman keras di wilayah hukumnya sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran miras maupun tindak pidana lainnya agar dapat segera ditindaklanjuti.
(Humas polres Halsel)








