
Klungkung – patroli 86.com ,, Polres Klungkung menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana yang disertai tindak pidana pencurian dengan kekerasan di kawasan aliran Sungai Pesona Lepang, perbatasan Desa Negari dan Desa Lepang, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Selasa (21/7/2026). Rekonstruksi dimulai pukul 10.00 Wita dan dipimpin langsung oleh jajaran penyidik Satreskrim Polres Klungkung dengan pengamanan ketat.
Kegiatan tersebut dihadiri Kapolres Klungkung AKBP Mikael Hutabarat, S.H., S.I.K., M.H., bersama pejabat utama Polres Klungkung, unsur Kejaksaan Negeri Klungkung, penasihat hukum tersangka, tim identifikasi Satreskrim, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Pecalang Desa Adat Negari, serta awak media. Rekonstruksi dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta-fakta yang telah diperoleh penyidik.
Sebelum rekonstruksi dimulai, Kasat Reskrim Polres Klungkung memimpin apel kesiapan dan memberikan arahan teknis kepada seluruh personel yang terlibat. Dalam arahannya, ditekankan agar setiap adegan diperagakan sesuai hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, sekaligus memastikan pengamanan berjalan maksimal sehingga seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan sebanyak 46 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa sejak kedatangannya di lokasi aliran Sungai Pesona Lepang, kronologi terjadinya dugaan tindak pidana pembunuhan, hingga upaya meninggalkan lokasi kejadian. Seluruh adegan disesuaikan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), keterangan para saksi, serta alat bukti yang telah dihimpun penyidik.
Polres Klungkung menyatakan hasil rekonstruksi akan menjadi bagian dari kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan sesuai tahapan proses hukum yang berlaku. Pengamanan selama kegiatan melibatkan personel Polres Klungkung, Polsek Banjarangkan, serta Pecalang Desa Adat Negari untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif selama proses rekonstruksi berlangsung.
Polres Klungkung menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan. Tersangka tetap berhak memperoleh perlindungan hak-haknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sementara penentuan bersalah atau tidaknya seseorang sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.








