
Batangtoru,/patroli 86.com/Parsadaan Siregar-Siagian bersama Forum Komunikasi Anak Luhur Alam (FK ALAM), didampingi Penasehat Hukum Pusat Bantuan Hukum Anak Bangsa (PBH ABT), menggelar aksi damai di depan PT Agincourt Resources, Batang Toru, Jumat (24/7/2026) Sekita pukul 15,00 Wib.
Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut penyelesaian atas lahan yang diklaim seluas sekitar 190 hektare yang menurut mereka hingga kini belum memperoleh ganti rugi. Massa juga meminta perusahaan, pemerintah, dan instansi terkait membuka ruang dialog secara transparan guna mencari penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Parsadaan Siregar-Siagian bersama Forum Komunikasi Anak Luhur Alam (FK ALAM), didampingi Penasehat Hukum Pusat Bantuan Hukum Anak Bangsa (PBH ABT), menggelar aksi damai di depan PT Agincourt Resources, Batang Toru, Jumat (24/7/2026).
Dalam orasinya, massa menegaskan bahwa aksi damai tersebut merupakan bentuk perjuangan untuk memperoleh kepastian hukum dan keadilan atas klaim kepemilikan lahan yang menurut mereka telah berlangsung cukup lama.
Mereka mendesak PT Agincourt Resources bersama pemerintah dan instansi terkait agar membuka ruang dialog secara terbuka serta menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme hukum yang berlaku.
RHA. Hasibuan menyampaikan bahwa perjuangan yang dilakukan bukan bertujuan menciptakan konflik, melainkan memperjuangkan hak masyarakat yang menurut mereka hingga kini belum memperoleh penyelesaian.
Ketua FK ALAM, Dharma Bakti Siregar, menegaskan organisasinya akan terus mendampingi dan mengawal perjuangan keluarga besar Parsadaan Siregar-Siagian melalui jalur hukum maupun aksi damai hingga diperoleh kepastian penyelesaian.
Sementara itu, Drs. Bahran Siregar menilai persoalan tersebut bukan hanya menyangkut sengketa tanah semata, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum, rasa keadilan, dan penghormatan terhadap hak masyarakat.
Didampingi tim Penasehat Hukum PBH ABT, massa menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan hukum atas klaim kepemilikan tanah yang mereka ajukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut mereka, terdapat dua bentuk penyelesaian yang dianggap dapat mengakhiri persoalan tersebut, yakni pengembalian lahan yang diklaim sebagai hak keluarga besar Parsadaan Siregar-Siagian atau pemberian ganti rugi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan terus memperjuangkan tuntutan ini melalui jalur hukum dan aksi damai hingga memperoleh kepastian penyelesaian,” tegas Drs. Bahran Siregar.
Massa berharap seluruh pihak dapat mengedepankan penyelesaian yang adil, transparan, dan bermartabat sehingga polemik lahan yang diklaim seluas sekitar 190 hektare tersebut dapat memperoleh kepastian hukum tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.
Hingga aksi damai berakhir, kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif dengan pengamanan dari aparat keamanan. (Y.harefa)








