
Halmahera Selatan //Patroli86.com// – Personel Polsek Bacan Timur, Polres Halmahera Selatan, kembali menggagalkan upaya peredaran minuman keras (miras) tradisional jenis Cap Tikus di wilayah hukumnya. Sebanyak 445 kantong Cap Tikus siap edar berhasil diamankan dalam patroli rutin yang dilaksanakan pada Selasa malam (28/7/2026).
Kapolsek Bacan Timur, Ipda Mohammad Syukri, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut berawal saat personel melaksanakan patroli di wilayah hukum Polsek Bacan Timur. Petugas mencurigai sebuah mobil Mitsubishi Xpander berwarna putih dengan nomor polisi DG 1048 PA yang melintas dari arah Desa Tawa menuju Babang-Labuha.
Petugas kemudian membuntuti kendaraan tersebut dan menghentikannya di Jalan Raya Babang-Labuha. Selanjutnya, kendaraan diarahkan ke halaman Mapolsek Bacan Timur untuk dilakukan pemeriksaan karena diduga mengangkut minuman keras.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan tiga orang di dalam kendaraan, yakni AO (27) dan SS (23), keduanya warga Desa Tuokona, serta seorang perempuan berinisial IR (32), warga Desa Gandasuli, Kecamatan Bacan Selatan.
Saat memeriksa barang bawaan di dalam kendaraan, petugas menemukan enam karung berwarna putih yang berisi 445 kantong minuman keras tradisional jenis Cap Tikus siap edar.
Seluruh barang bukti, termasuk kendaraan yang digunakan untuk mengangkut miras tersebut, kemudian diamankan ke Mapolsek Bacan Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Bacan Timur, Ipda Mohammad Syukri, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran miras yang menjadi salah satu pemicu terjadinya gangguan kamtibmas. Kami akan berkoordinasi dengan Unit Tipiring Sat Samapta Polres Halmahera Selatan agar perkara ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran miras ilegal di lingkungannya,” ujar Kapolsek.
Polsek Bacan Timur menegaskan akan terus mengoptimalkan langkah-langkah preventif dan represif dalam upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, nyaman, serta kondusif di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan.
(Tim Red)






