
Patroli86.com // Tanah Laut, Kalimantan Selatan | 6 Agustus 2026 — Polemik pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit kembali memanas. Kali ini, sorotan tajam mengarah kepada PT KJW setelah sejumlah pemilik lahan yang tergabung dalam Tim 17 secara terbuka mendesak perusahaan membongkar seluruh informasi terkait pengelolaan kebun milik masyarakat yang selama bertahun-tahun berada dalam penguasaannya.
Desakan itu menguat menyusul permintaan PT KJW agar sekitar 22 hektare lahan dikembalikan kepada pemiliknya. Namun, bagi Tim 17, langkah tersebut justru memunculkan sederet tanda tanya yang hingga kini belum dijawab secara terbuka.
Tim 17 mempertanyakan bagaimana kondisi kebun selama dikelola perusahaan, berapa total produksi yang telah dihasilkan, bagaimana mekanisme pembagian hasil diterapkan, serta hak-hak apa saja yang telah diberikan kepada para pemilik lahan.
Tim 17 mempertanyakan bagaimana kondisi kebun selama dikelola perusahaan, berapa total produksi yang telah dihasilkan, bagaimana mekanisme pembagian hasil diterapkan, serta hak-hak apa saja yang telah diberikan kepada para pemilik lahan.
Menurut Tim 17, sebelum meminta pengembalian lahan, PT KJW seharusnya terlebih dahulu menyampaikan laporan yang transparan dan dapat dipertanggung jawabkan mengenai seluruh aktivitas pengelolaan kebun. Mulai dari kondisi tanaman, biaya operasional, hasil produksi, pendapatan, hingga dasar perhitungan pembagian manfaat yang menjadi hak masyarakat.
“Kami tidak sedang meminta sesuatu yang berlebihan. Kami hanya menuntut keterbukaan. Jika lahan masyarakat telah dikelola selama bertahun-tahun, maka masyarakat berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi atas aset milik mereka,” ujar salah satu perwakilan Tim 17.
Tim 17 juga mengungkapkan adanya dugaan bahwa lahan masyarakat tidak memperoleh pemeliharaan secara optimal selama berada dalam pengelolaan perusahaan. Apabila dugaan tersebut benar, kondisi itu dinilai berpotensi memengaruhi produktivitas kebun sekaligus menurunkan nilai ekonomi aset milik masyarakat.
Selain itu, Tim 17 mengaku hingga kini belum pernah menerima penjelasan yang rinci mengenai laporan produksi, hasil panen, pembagian keuntungan, maupun laporan pengelolaan kebun secara menyeluruh. Menurut mereka, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kerja sama yang telah berlangsung selama ini.
Sorotan juga diarahkan pada kebijakan perusahaan yang dinilai tidak konsisten. Tim 17 mengaku mempertanyakan alasan adanya pihak lain yang dapat melakukan panen buah sawit, sementara para pemilik lahan justru tidak diberikan kesempatan yang sama. Pengakuan tersebut semakin memperkuat tuntutan agar seluruh mekanisme pengelolaan dibuka secara terang kepada publik.
Di sisi lain, beberapa anggota Tim 17 mengaku pernah menghadapi proses hukum setelah memperjuangkan hak-hak mereka. Menurut mereka, langkah tersebut justru memperumit penyelesaian persoalan yang berawal dari tuntutan agar pengelolaan lahan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Atas dasar itu, Tim 17 mendesak PT KJW segera menyampaikan klarifikasi resmi mengenai pengelolaan lahan masyarakat, hasil produksi kebun, mekanisme pembagian manfaat, dasar permintaan pengembalian sekitar 22 hektare lahan, serta pemenuhan hak-hak para pemilik lahan.
Tim 17 juga meminta pemerintah daerah, instansi teknis, dan aparat penegak hukum untuk memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini. Mereka berharap dilakukan pengawasan secara objektif guna memastikan tata kelola perkebunan berjalan sesuai ketentuan hukum, melindungi hak-hak masyarakat, serta menghadirkan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Hingga siaran pers ini diterbitkan, PT KJW belum memberikan keterangan resmi atas berbagai pernyataan dan tuntutan yang disampaikan oleh Tim 17.
Redaksi menegaskan bahwa seluruh pernyataan dalam siaran pers ini merupakan keterangan dari pihak Tim 17. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, hak jawab dan hak klarifikasi terbuka sepenuhnya bagi PT KJW. Apabila perusahaan memberikan penjelasan resmi, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.
(Tim Redaksi)







