
Ketapang Kalbar kecamatan Delta Pawan pekerjaan di sorotan warga pada tanggal 12/8/2026
Pekerjaan pemeliharaan jalan dalam kota di Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, mendapat sorotan warga. Mereka mempertanyakan kesesuaian informasi volume pekerjaan yang tercantum pada papan proyek dengan kondisi dan lokasi pekerjaan di lapangan.
Sorotan tersebut salah satunya disampaikan Beni Hardian, SP, warga setempat. Ia meminta adanya pemeriksaan dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan dokumen perencanaan, kontrak, serta anggaran yang telah ditetapkan.
Berdasarkan papan informasi yang didokumentasikan, terdapat pekerjaan Pemeliharaan Jalan Dalam Kota Ketapang (Jl. Darma Bakti Kelurahan Sampit) dengan nilai pekerjaan Rp242.024.689,29.
Sementara itu, papan lainnya mencantumkan pekerjaan Pemeliharaan Jalan Dalam Kota Ketapang (Jl. Hidayah RT 029/RW 004 Kelurahan Sampit) dengan nilai Rp91.381.275,52.
Kedua papan tersebut mencantumkan nomor SPK yang sama, yakni P/1013/APBD/DPUTR-B/600.1.9.3/VI/2026, tertanggal 23 Juni 2026. Pelaksana pekerjaan juga tercatat sama, yakni CV. Varia Teknikindo, dengan masa pelaksanaan 150 hari kalender, mulai 1 Juli hingga 27 November 2026.
Warga Pertanyakan Volume
Beni mengatakan, persoalan yang menjadi perhatian warga bukan hanya nilai pekerjaan, tetapi juga keterangan mengenai volume atau panjang pekerjaan pada masing-masing ruas jalan.
Menurut dia, terdapat indikasi kekeliruan pencantuman volume. Jalan Darma Bakti yang seharusnya memiliki panjang lebih besar disebut tercantum lebih pendek, sedangkan Jalan Hidayah yang relatif lebih pendek justru tercantum lebih panjang.
Namun, untuk memastikan persoalan tersebut, menurut Beni perlu dilakukan pengecekan langsung dengan membandingkan dokumen pekerjaan dan kondisi fisik di lapangan.
Jangan sampai terjadi kekeliruan dalam pencantuman volume pekerjaan. Karena itu perlu diperiksa bersama antara dokumen perencanaan dengan kondisi sebenarnya di lapangan,” ujar Beni.
Selain volume, ia juga menyoroti ukuran papan informasi proyek yang dinilai terlalu kecil sehingga informasi pekerjaan tidak mudah dibaca masyarakat.
“Baleho sebesar kertas HPS,” kata Beni menggambarkan ukuran papan informasi yang terpasang.
Minta APIP dan Inspektorat Turun
Beni meminta APIP, termasuk Inspektorat Kabupaten Ketapang, melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan tersebut.
Menurut dia, pemeriksaan bukan dimaksudkan untuk menghambat pembangunan, melainkan memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan sesuai ketentuan dan pekerjaan yang dilaksanakan benar-benar sesuai dengan perencanaan.
Ia berharap pemeriksaan dapat mencakup dokumen kontrak, HPS/RAB, volume pekerjaan, lokasi, hingga kondisi fisik pekerjaan di lapangan.
“Kami meminta APIP bertindak dan Inspektorat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya. Kalau memang ada ketidaksesuaian, tentu harus dijelaskan dan ditindaklanjuti sesuai aturan,” kata Beni.
DPUTR Diharapkan Beri Klarifikasi
Sorotan warga tersebut membutuhkan penjelasan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Ketapang, terutama mengenai penggunaan nomor SPK yang sama pada papan pekerjaan serta perbedaan nilai dan keterangan volume yang tercantum.
DPUTR juga diharapkan menjelaskan apakah kedua pekerjaan tersebut merupakan paket yang berbeda, terdapat perubahan administrasi atau volume, atau terdapat kekeliruan dalam pemasangan papan informasi.
Keterbukaan informasi dinilai penting mengingat pekerjaan tersebut menggunakan APBD-DAU Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2026.
Alamozia.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari DPUTR Kabupaten Ketapang dan Inspektorat Kabupaten Ketapang terkait sorotan warga tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari kedua instansi tersebut mengenai persoalan volume, papan informasi, dan perbedaan nilai pekerjaan.
Berita ini tidak menyimpulkan adanya pelanggaran atau penyimpangan. Setiap dugaan ketidaksesuaian masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan oleh pihak berwenang. Alamozia.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.(SKD)kaperwil Kalbar Thomas dp)







