
*SEMARANG* – maraknya praktik penimbunan dan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di sejumlah titik kawasan Utara dan Timur Kota Semarang.
Aktivis Deni, menyebut gudang-gudang ilegal ini beroperasi terang-terangan dan DIDUGA kuat dibekingi oknum.
“Kami sudah memetakan beberapa titik. DIDUGA Ada di wilayah Pelabuhan, Genuk, Gayamsari, bahkan sampai Kaligawe. Ini bukan lagi usaha kecil. Ini jaringan. Kalau aparat tutup mata, berarti ada apa?” tegas Deni Aktivis kepada wartawan, Rabu [13/08/2026].
Menurut Deni, dampak dari BBM ilegal ini sangat berbahaya. Selain merugikan negara ratusan juta per hari dari sisi pajak, juga mengancam keselamatan warga karena penyimpanan tidak sesuai standar.
“Kita bicara soal nyawa. Satu titik meledak, satu kampung bisa rata. Tapi kenapa dibiarkan? Kami menduga ada oknum yang main,” ujarnya
DIDUGA KENA PASAL BERLAPIS KUHP BARU & UU MIGAS
Deni Aktivis menegaskan, praktik ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Pelaku bisa dijerat pidana berat.
“Secara hukum ini jelas. Pertama, *Pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah UU Cipta Kerja*. Ancamannya penjara 6 tahun dan denda 60 Miliar,” jelas Deni.
Kedua, kata Deni Aktivis, bisa juga dijerat *KUHP Baru UU No.1 Tahun 2023*.
1. *Pasal 263*: Pemalsuan surat atau dokumen perizinan BBM. Ancaman 6 tahun.
2. *Pasal 359*: Kelalaian yang menyebabkan bahaya bagi nyawa orang. Ancaman 5 tahun.
3. *Pasal 480*: Penadahan. Jika membeli BBM hasil penyelewengan. Ancaman 4 tahun.
“Ini kejahatan berlapis. Negara dirugikan, rakyat dirugikan, lingkungan dirusak. Masa mau didiamkan?” Ujar Deni Aktivis
LSM HARIMAU memberi teguran kepada oknum aparat, kelurahan, hingga pihak kepolisian yang DIDUGA “membiarkan” atau “bermain” dalam praktik ini.
Deni Aktivis juga meminta *Walikota Semarang, Kapolrestabes Semarang, dan Pertamina* segera turun tangan melakukan razia gabungan.
“Jangan sampai masyarakat yang jadi korban. Kami akan terus kawal kasus ini sampai tuntas. Jangan main-main dengan BBM ilegal,” pungkasnya.
Tim Redaksi






