
KEBUMEN – patroli 86.com ,, Dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin yang diduga berupa tambang nikel di kawasan Kemangguan, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, hingga saat ini dilaporkan masih beroperasi secara bebas dan belum tersentuh aparat penegak hukum. Kegiatan tersebut diduga kuat mendapat perlindungan dari oknum TNI, sehingga masyarakat setempat meminta pihak berwenang segera menindaklanjuti dan mengusut tuntas kasus ini.
Berdasarkan informasi dan dokumentasi yang diterima awak media, lokasi yang diduga sebagai area penambangan tersebut berada di kawasan pertanian dan perkebunan, tepatnya di Area Sawah/Kebun, Kemangguan, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen. Kegiatan penambangan tersebut terlihat aktif berjalan dengan tumpukan material hasil galian yang cukup besar menumpuk di lokasi.
Presiden Republik Indonesia telah berulang kali menegaskan kepada jajaran TNI dan Polri untuk segera mengusut tuntas dan menindak tegas seluruh kegiatan pertambangan ilegal di seluruh wilayah Indonesia. Namun, dugaan tambang nikel yang diduga dimiliki oleh pihak bernama Afid ini justru beroperasi tanpa hambatan dan seakan kebal hukum.
Masyarakat setempat menyampaikan kekhawatiran sekaligus kemarahan atas kelanggengan operasional tambang tersebut. Mereka menduga kuat adanya perlindungan dari oknum TNI yang membuat kegiatan ilegal ini terus berjalan tanpa ada upaya penertiban dari pihak berwenang.
“Kami meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun ke lokasi, melakukan pemeriksaan menyeluruh, dan mengusut tuntas siapa saja pihak yang terlibat, termasuk dugaan keterlibatan oknum yang memberikan perlindungan. Segera proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Selain masalah hukum, warga juga mengkhawatirkan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh kegiatan penambangan tersebut, mulai dari kerusakan lahan pertanian, potensi longsor, hingga pencemaran sumber air di sekitar lokasi.
Awak media berupaya meminta keterangan kepada pihak kepolisian, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Korem setempat terkait dugaan ini, namun hingga berita ini ditayangkan belum diperoleh tanggapan resmi. Kasus ini akan terus dipantau perkembangannya.
(Redaksi)
Catatan Redaksi: Narasi ini disusun berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat. Pihak yang disebutkan dalam berita berhak memberikan klarifikasi sesuai prinsip praduga tak bersalah.







