
Patroli86.com, Banjarbaru-Kalsel 15 Agustus 2026 — Penerapan Manajemen Talenta dan Sistem Merit dalam promosi serta mutasi sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar dipertanyakan.
LSM Parlemen Jalanan bersama Aliansi Indonesia dan BPAI meminta BKN Regional VII Banjarmasin serta instansi berwenang melakukan pemeriksaan terhadap proses pengisian jabatan yang mereka laporkan.
Sorotan utama bukan sekadar mengenai siapa yang mendapatkan jabatan, melainkan apa dasar penilaiannya dan apakah seluruh proses benar-benar menggunakan standar merit yang sama.
Dalam laporan tersebut, terdapat sejumlah promosi dan mutasi yang dinilai perlu diverifikasi, termasuk dugaan promosi pejabat eselon III menjadi camat serta promosi seorang lurah menjadi camat. Pelapor juga mempertanyakan proses mutasi pejabat eselon IV dari Kecamatan Kertak Hanyar ke Dinsos P3AP2KB.
Pelapor menyebut terdapat pula ASN lain yang dinilai memiliki kualifikasi akademik, pengalaman dan rekam kinerja yang lebih kuat, namun belum memperoleh kesempatan promosi.
Namun seluruh persoalan tersebut masih berupa laporan dan klaim pelapor. Belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum dilakukan pemeriksaan oleh lembaga berwenang.
Badrul Ain Sanusi Al Afif dari Parlemen Jalanan menegaskan pihaknya tidak ingin menghakimi pihak mana pun.
“Kami meminta proses promosi dan mutasi diperiksa secara objektif. Kalau memang sudah sesuai Sistem Merit, tentu harus bisa dibuktikan melalui dokumen dan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Mardian Jafar dari Aliansi Indonesia menambahkan, yang perlu diperiksa bukan hanya SK, tetapi juga proses, asesmen, rekam jejak dan dokumen yang menjadi dasar pengangkatan.
Sementara Yudhi Tubagus Naharuddin dari BPAI meminta hasil pemeriksaan nantinya disampaikan secara transparan.
“Jika ada pelanggaran, tindak sesuai aturan. Jika tidak ada pelanggaran, sampaikan juga kepada publik. Jangan sampai persoalan berhenti pada klaim dan bantahan,” katanya.
Kini pertanyaan publik mengarah pada satu hal: benarkah promosi dan mutasi tersebut telah melalui mekanisme Sistem Merit secara objektif dan konsisten.
Jawabannya semestinya tidak ditentukan oleh opini, melainkan dokumen, hasil asesmen dan pemeriksaan lembaga berwenang.
(Tim/Red)






