
UNGARAN – patroli 86.com ,, Pemerintah Kabupaten Semarang memasuki tahap krusial perencanaan pembangunan daerah setelah Bupati H. Ngesti Nugraha, S.H., M.H., menghadiri dan memimpin Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Semarang yang membahas sejumlah agenda kebijakan strategis. Rapat tersebut menjadi wadah sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menyusun fondasi kemajuan daerah untuk jangka pendek maupun jangka panjang.
Agenda utama yang dibahas dalam sidang tersebut meliputi persetujuan Rancangan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA & PPAS) Tahun 2026, serta pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Perkim) Tahun 2026–2046.
Selain itu, rapat juga menetapkan pembahasan dua isu penting lainnya, yaitu inventarisasi aset daerah dan pengelolaan persampahan — dua hal yang menjadi fondasi tata kelola pemerintahan yang bersih, tertib, dan berkelanjutan.
Dalam keterangannya, Bupati Ngesti Nugraha menyampaikan harapan agar seluruh proses pembahasan berjalan dengan semangat kebersamaan dan menghasilkan kebijakan yang benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat.
“Semoga seluruh pembahasan dapat menghasilkan kebijakan yang tepat, terarah, dan berpihak pada kemajuan serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Semarang,” ujar Bupati.
Agenda Strategis untuk Masa Depan Daerah
Rapat Paripurna ini menjadi tonggak penting dalam perencanaan pembangunan Kabupaten Semarang, dengan rincian agenda sebagai berikut:
– Persetujuan Raperbup KUA & PPAS Tahun 2026 — Menetapkan kerangka kebijakan fiskal dan prioritas anggaran daerah agar pengelolaan keuangan berjalan akuntabel, transparan, dan tepat sasaran untuk kesejahteraan warga.
– Pembentukan Pansus Raperda Perkim 2026–2046 — Menyusun arah pengembangan tata ruang wilayah selama dua puluh tahun ke depan, mencakup peruntukan lahan, zonasi, dan pengendalian pembangunan demi pertumbuhan yang seimbang dan berkelanjutan.
– Inventarisasi Aset Daerah — Langkah sistematis untuk mendata, mengamankan, dan mengelola kekayaan milik pemerintah daerah agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan publik.
– Pengelolaan Sampah — Menyusun landasan hukum dan kebijakan penanganan persampahan yang komprehensif, sejalan dengan upaya menjaga lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Sinergi Eksekutif–Legislatif untuk Rakyat
Bupati Ngesti Nugraha menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang lahir dari forum ini harus berorientasi pada kepentingan masyarakat luas. Pemerintah Kabupaten Semarang berkomitmen untuk terus membangun kerja sama yang konstruktif dengan DPRD dalam menyusun peraturan yang adil, responsif, dan mendorong percepatan pembangunan daerah.
Rapat Paripurna berlangsung khidmat dan dihadiri oleh jajaran pimpinan serta anggota DPRD, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah terkait. Selanjutnya, pembahasan mendalam akan dilakukan oleh Pansus sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
(Redaksi Patroli86)






