
*SEMARANG* – patroli 86.com ,, Kalimat *”Wong cilik tambah diidak-idak”* dilontarkan Aktivis Deni LSM HARIMAU, saat menyoroti informasi *dugaan* rencana pengeboran panas bumi di *Gunung Ungaran* sedalam *2000 meter*.
Lokasi yang disorot berada di kawasan *dekat Gedung Songo*, perbatasan *Kota Semarang dan Kabupaten Semarang*. Pengeboran ini *diduga* menyusul terbitnya izin dari *Kementerian ESDM*.
“Ini sudah keterlaluan. Wong cilik di Semarang, di Kab. Semarang, di Bandungan… airnya dari Ungaran. Sawahnya dari Ungaran. Wisatanya dari Ungaran. Lah sekarang mau dibor 2000 meter. Tanya dulu sama rakyat!” tegas Aktivis Deni
Aktivis Deni menyebut kebijakan ini seperti “menjual paru-paru Jawa Tengah” tanpa melibatkan warga yang hidup di lereng gunung.
Aktivis Deni melayangkan sindiran keras kepada *Menteri ESDM, Gubernur Jateng, Wali Kota Semarang, dan Bupati Semarang*.
“Pak Menteri, Pak Gubernur… Gampang sekali ya tanda tangan izin. Meja di Jakarta ber-AC, tapi yang kena dampaknya petani di Kopeng, pedagang di Gedung Songo, ibu-ibu di Perum Semarang atas.
“Jangan biasakan rakyat hanya dipanggil saat butuh suara. Giliran ada proyek besar, rakyat terakhir dikasih tahu. Ini namanya wong cilik diidak-idak,” sindir Aktivis Deni.
“Kalau 10 tahun lagi air PDAM mati, tanah longsor, wisata mati… siapa yang tanggung jawab? Pejabatnya sudah pensiun, rakyatnya yang sengsara,” ujarnya.
DAMPAK YANG DIKHAWATIRKAN
Menurut Aktivis Deni, pengeboran 2000 meter tanpa pengawasan ketat bisa berdampak:
1. *Krisis Air*: Mata air dan akuifer di lereng Ungaran rusak. PDAM Kota Semarang & Kab. Semarang terancam.
2. *Bencana*: Risiko gempa mikro, penurunan tanah, dan longsor.
3. *Pencemaran*: Gas H2S dan limbah bisa mencemari udara dan tanah pertanian warga.
4. *Ekonomi Mati*: Wisata Gedung Songo, Candi, Bandungan bisa sepi karena citra lingkungan rusak.
“Energi boleh, tapi jangan korbankan rakyat. Jangan tukar air dengan listrik,” kata Aktivis Deni.
Aktivis Deni mengingatkan pemerintah wajib tunduk pada aturan:
1. *UU No.32 Tahun 2009 Pasal 98*: Setiap orang yang membuang limbah ke media lingkungan tanpa izin dipidana penjara 3 tahun dan denda Rp3 Miliar.
2. *UU No.32 Tahun 2009 Pasal 100*: Jika perbuatan itu menyebabkan orang mati, pidana 15 tahun.
3. *KUHP Baru UU No.1 Tahun 2023 Pasal 359*: Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain luka atau mati, dipidana.
4. *KUHP Baru UU No.1 Tahun 2023 Pasal 263*: Pemalsuan surat/AMDAL.
5. *UU No.21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi*: Wajib AMDAL, Izin, dan Partisipasi Masyarakat.
“Ini bukan menolak pembangunan. Ini menuntut keadilan. Pejabat yang kasih izin, harus berani jamin keselamatan warga sampai 20 tahun ke depan,” tegas Aktivis Deni.
1. *Buka dokumen izin & AMDAL* ke publik. Jangan ditutup-tutupi.
2. *Dialog dengan warga* Kota Semarang, Kab. Semarang, dan sekitar Ungaran.
3. *Audit independen* oleh ahli geologi UNDIP.
4. *Jaminan tertulis* ganti rugi jika terjadi kerusakan.
“Kami akan kawal. Kami akan laporkan ke *KLHK, DPR RI, dan Presiden*. Wong cilik boleh diem, tapi tidak bodoh,” Aktivis Deni.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian ESDM dan PGE belum memberikan keterangan resmi.
Tim









