
JAKARTA — Dugaan penipuan dan penggelapan bermodus transaksi penjualan kayu menyeret nama Sam Andriansyah.
Korban menilai Sam Andriansyah merupakan pihak yang bertanggung jawab dalam transaksi yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp200 juta.
Berdasarkan keterangan korban, transaksi tersebut bermula dari adanya penawaran dan kesepakatan mengenai penjualan kayu. Korban kemudian menyerahkan sejumlah uang dengan harapan kayu yang dijanjikan dapat direalisasikan. Namun, transaksi tersebut diduga tidak berjalan sebagaimana yang telah disepakati, hingga akhirnya korban mengaku mengalami kerugian.
Korban menduga tindakan tersebut bukan sekadar persoalan wanprestasi, melainkan terdapat indikasi tindak pidana penipuan dan penggelapan. Nama Sam Andriansyah disebut sebagai pihak yang berada di balik transaksi tersebut dan menjadi fokus pengaduan korban kepada aparat penegak hukum.
Korban juga menyampaikan adanya informasi bahwa Sam Andriansyah diduga memiliki sejumlah perusahaan, salah satunya PT Cahaya Bahari Bambu. Informasi mengenai perusahaan-perusahaan tersebut turut diminta untuk ditelusuri guna mengetahui hubungan sebenarnya dengan transaksi penjualan kayu yang dipersoalkan.
Didampingi Kuasa Hukum SUWANTO SH dan Rekan Wilfritz Sirait SH dari Suwan Justice Law Firm, korban akhirnya membawa persoalan tersebut ke Polda Metro Jaya.
Pengaduan tersebut diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi aparat untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan modus, peran Sam Andriansyah, aliran dana sekitar Rp200 juta, serta keberadaan kayu yang menjadi objek transaksi.
Korban dan kuasa hukumnya menegaskan bahwa Sam Andriansyah merupakan pihak yang mereka tuding paling bertanggung jawab atas kerugian tersebut, dan meminta kepolisian melakukan penyelidikan secara profesional berdasarkan bukti-bukti yang diserahkan.
Apabila nantinya hasil penyelidikan dan penyidikan membuktikan adanya unsur pidana, korban berharap Sam Andriansyah dapat diproses dan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
Seluruh tuduhan tersebut merupakan keterangan dan dugaan dari pihak korban. Status bersalah atau tidaknya seseorang tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.








