
Ketapang Kalbar tanggal 4/8/2026
pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kebijakan tersebut diarahkan untuk memberikan ruang pembiayaan yang lebih mudah dan berkelanjutan bagi pelaku usaha.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Republik Indonesia, Maman Abdurrahman, menyampaikan kebijakan tersebut dalam upaya memperkuat akses permodalan bagi UMKM. Pelaku usaha diharapkan dapat memperoleh pembiayaan dengan skema yang lebih terbuka sesuai kebutuhan usahanya.
Selain akses pembiayaan, pemerintah juga mempertahankan tingkat bunga KUR pada 6 persen efektif. Skema tersebut memberikan kepastian biaya pembiayaan bagi pelaku UMKM yang membutuhkan tambahan modal untuk mengembangkan usahanya.
Maman juga mengingatkan bank penyalur agar mengikuti ketentuan mengenai agunan tambahan. Untuk pinjaman KUR dengan nilai di bawah Rp100 juta, pelaku UMKM tidak dibebani agunan tambahan kepada bank penyalur.
Ketentuan tersebut menjadi bagian penting dalam memperluas akses pembiayaan, terutama bagi pelaku usaha kecil yang memiliki keterbatasan aset untuk dijadikan jaminan.
Pemerintah juga mendorong transparansi dalam penyaluran KUR agar pelaksanaan pembiayaan berjalan sesuai ketentuan. Kepatuhan bank penyalur terhadap aturan diperlukan untuk menjaga akses pembiayaan tetap inklusif dan adil bagi pelaku UMKM.
Dengan kebijakan tersebut, Maman Abdurrahman memastikan tidak ada lagi batasan jumlah pinjaman KUR, sementara pelaku UMKM dapat mengakses pembiayaan dengan bunga efektif 6 persen secara berkelanjutan) Thomas dp kaperwil kalbar









