
KETAPANG, Warga Desa Bayangan, Desa Pemekaran, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang provinsi Kalimantan barat dihebohkan dengan adanya kejadian di lokasi yang diduga tambang emas ilegal pada Selasa 01/09/2026.
Aktivitas tambang emas tanpa izin kembali merenggut nyawa. Sebanyak 4 orang penambang meninggal dunia dan 2 orang selamat setelah menghirup gas beracun dan kekurangan oksigen di dalam lubang galian Desa Bayangan, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang
Berdasarkan keterangan masyarakat setempat, diduga 4 orang warga meninggal dunia di dalam lubang tambang berinisial S,K,P,S
Menurut warga, kronologi awalnya ada 3 orang yang masuk ke dalam lubang untuk beraktivitas. Karena lama tidak keluar, salah seorang warga lain berinisial K kemudian masuk untuk menolong.
Namun menurut warga, di dalam lubang tersebut diduga sudah tidak ada oksigen dan terdapat gas beracun, sehingga ada asap Robin di dalam lobang sehingga K juga tidak dapat keluar dan ikut menjadi korban meninggal dunia juga.
“Yang tiga duluan masuk kedalam lobang Pas ditunggu lama dak ada, si K masuk mau nolong. Tapi di dalam itu udaranya sudah habis. Akhirnya 4-4 nya di dalam,” kata salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya.
Peristiwa terjadi pada Senin, 30 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Keenam korban baru berhasil dievakuasi sekitar pukul 21.00 WIB setelah tim gabungan melakukan upaya penyelamatan selama 4 jam.
Menurut keterangan warga, keenam korban sedang bekerja di lubang galian sedalam ±15 meter. Tidak lama bekerja, beberapa korban mengeluh sesak napas dan pingsan satu per satu
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Ketapang maupun Polsek Nanga Tayap belum terhubung dan di konfirmasi resmi terkait kejadian tersebut. Kejadiannya tanggal 01/8/2026 viralnya tanggal 6/8/2026
Pada Selasa (1/9/2026) Awak media Mitramabesnewsid mencoba konfirmasi Kapolsek Nanga tayap Nababan, beliau menjawab “lagi dilahan bang padamkan api nanti saya hubungi kembali” sampai hari ini Rabu (2/9/2026) belum juga dijawab
Identitas korban dan penyebab pasti juga belum dapat dipastikan.
Warga berharap aparat terkait segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan, evakuasi, dan penyelidikan lebih lanjut. Selain itu warga juga meminta penertiban terhadap aktivitas yang diduga tambang ilegal di wilayah Bayangan kec Nanga Tayap agar tidak ada lagi korban.
Tegasnya keluarga besar korban meminta kepada penegak hukum Kapolres Ketapang, Polda Kalbar, Kejati Kalbar, mabes Kapolri, semoga bisa menindaklanjuti sepenuhnya untuk menutup pertambangan emas Eligal tak mengantongi izin dialamat tersebut, Karna sudah terbukti menghilangkan nyawa seseorang
Berdasarkan undang undang berlaku
Pelaku atau pemodal kegiatan tambang emas ilegal yang tidak mengantongi izin dan menyebabkan hilangnya nyawa seseorang akan dijerat dengan akumulasi (gabungan) pasal pidana, yaitu Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba) dan Pasal 359 KUHP.
Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang menambang tanpa izin resmi (seperti IUP, IPR, atau IUPK) diancam dengan:
Pidana penjara: Paling lama 5 (lima) tahun.Denda: Paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Ucap Sumber dari orang tua korban yang enggan disebutkan namanya memberikan keterangan kepada tim awak media, Rabu (2/9/2026)THOMAS DP KAPERWIL KALBAR)









