
SIDOARJO, JAWA TIMUR – KECAMATAN TAMAN GEMPAR!
Lokasi Penangkapan: Kecamatan Taman, Sidoarjo, Jawa Timur – Diamankan Warga | Lokasi Kejadian Perkara: Di Dalam Mobil Pelaku, Penginapan di Wilayah Bungurasih, Kecamatan Waru, & Tempat Kos di Kecamatan Taman, Sidoarjo | Pelaku: JR (59) – Pria Sidoarjo – Pacar Ibu Korban | Ibu Korban: MT (41) – Pacar Pelaku – Diduga Tahu & Membiarkan – Diperiksa Polisi | Korban: AU – Anak Kandung MT – Dicabuli Sejak SD (2022 Hingga 4 Mei 2026) & L (15) – Keponakan / Sepupu AU – Korban Kedua Sekitar 2024 | Pengungkap: Satreskrim PPA dan PPO Polresta Sidoarjo – Kasat Kompol Rohmawati Lailah | Waktu Hubungan Pelaku & MT: Sejak 2021 | Waktu Laporan Terbongkar: Minggu, 20 September 2026 | Motif: Nafsu Bejat & Manfaatkan Ekonomi Korban – Sering Cukupi Kebutuhan Ibu!
PREDATOR BERKEDOK PACAR IBU! ANAK DI BAWAH UMUR DIJADIKAN BUDAK NAFSU BERTAHUN-TAHUN! IBUNYA MALAH DIBAYAR!
Sidoarjo diguncang kasus paling biadab tahun ini! Seorang pria berinisial JR (59) di Sidoarjo diamankan Satres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo usai melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan bertiga atau threesome terhadap anak di bawah umur!
Korban bukan orang lain! Korban adalah anak kandung serta keponakan dari sang pacar sendiri, MT (41)! Ibu kandungnya diduga tahu dan membiarkan demi uang!
Kasus ini terungkap setelah JR dan MT diamankan warga di wilayah Kecamatan Taman, Sidoarjo – warga yang sudah muak melihat gelagat mencurigakan!
KRONOLOGI KEJAHATAN – 2021 HINGGA 4 MEI 2026 – MODUS LICIK PACAR IBU!
Kasat PPA dan PPO Polresta Sidoarjo Kompol Rohmawati Lailah membongkar dengan nada geram, Minggu (20/9/2026):
> “Pelaku JR merupakan pacar dari ibu korban. Pelaku mulai melakukan perbuatan cabul tersebut sejak korban masih sekolah SD,” kata Rohmawati dilansir detikJatim.
Awal Mula 2021:
Hubungan JR dengan MT telah berlangsung sejak 2021. Polisi menduga JR kemudian memanfaatkan kedekatan sebagai pacar ibu untuk mendekati anak MT yang saat itu masih lugu duduk di bangku SD!
Puncak Kebiadaban 2022 – 4 Mei 2026:
Dugaan perbuatan bejat terhadap korban berinisial AU berlangsung sejak 2022 hingga 4 Mei 2026 – HAMPIR 4 TAHUN! Dari SD sampai SMP!
Polisi menyebut lokasi kejadian yang bikin darah mendidih:
– Di dalam mobil milik tersangka
– Penginapan di wilayah Bungurasih, Kecamatan Waru
– Sebuah tempat kos di Kecamatan Taman
> “Dalam melakukan aksinya, tersangka memberikan sejumlah uang kepada ibu korban. Dengan harapan apa yang dihendaki diizinkan oleh MT,”ujar Rohmawati.
ARTINYA: IBU KORBAN DIBAYAR UNTUK MERELAKAN ANAKNYA DICABULI PACARNYA!
Korban Kedua Terbongkar!
Dalam penyidikan, polisi juga menemukan adanya korban lain berinisial L yang masih berusia 15 tahun dan merupakan sepupu AU / keponakan MT! Dugaan tindak pidana terhadap L disebut terjadi sekitar 2024!
Polisi menduga JR memanfaatkan kedekatannya dengan keluarga korban serta kondisi ekonomi ibu korban yang lemah! MT yang sering dicukupi kebutuhan sehari-hari oleh JR diduga mengetahui dan membiarkan perbuatan itu!
> “Motif tersangka melakukan perbuatan tersebut karena bernafsu terhadap korban dan memanfaatkan situasi karena tersangka sering mencukupi kebutuhan sehari-hari ibu korban,” jelas Rohmawati.
JERAT HUKUM – JANGAN KASIH AMPUN!
JR kini ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo!
Dia dijerat:
– Pasal 81 & 82 UU No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak – Ancaman 15 Tahun Penjara + Kebiri Kimia!
– Pasal 289 KUHP Tentang Pencabulan!
– Pasal 296 KUHP Tentang Memudahkan Perbuatan Cabul!
MT (41) ibu korban yang diduga membiarkan juga terancam Pasal 76B jo 77B UU Perlindungan Anak – Penelantaran Anak & Membiarkan Eksploitasi Seksual Anak – Ancaman 5 Tahun Penjara! Statusnya masih diperiksa intensif oleh Unit PPA!
Polresta Sidoarjo mengimbau warga Taman dan Waru yang anaknya pernah jadi korban JR untuk segera lapor! Korban AU dan L kini dalam pendampingan DP3A Kabupaten Sidoarjo untuk pemulihan trauma!
INGAT! PACAR IBU BUKAN AYAH! AWASI ANAK ANDA! JANGAN PERCAYAKAN ANAK KEPADA PACAR!
Tim Redaksi Billy Pratama Raharjo – Sidoarjo, Minggu 21 September 2026









