
Halmahera Selatan//Patroli86.com// – Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Halmahera Selatan menggelar sosialisasi hukum bersama masyarakat dan pemuda Desa Tawa, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Rabu malam (23/9/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum sekaligus mendorong pencegahan berbagai potensi tindak pidana yang dapat terjadi di lingkungan masyarakat.
Sosialisasi dipimpin Aipda Tri Astuti, S.H., bersama dua personel Sat Binmas Polres Halsel. Kegiatan turut dihadiri Kepala Desa Tawa Lonli Loleo, Pendeta GPM Desa Tawa Pdt. Gwen Salawaney, S.Si., serta masyarakat dan pemuda setempat.
Dalam suasana yang berlangsung interaktif, masyarakat diberikan pemahaman mengenai sejumlah persoalan hukum yang berkaitan langsung dengan kehidupan sehari-hari. Materi yang disampaikan antara lain mengenai ketentuan dalam KUHP baru, termasuk konsekuensi hukum atas sejumlah perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Aipda Tri Astuti juga memberikan edukasi terkait tindak pidana kekerasan seksual, khususnya kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, serta persoalan hukum yang melibatkan anak di bawah umur.
“Kami mengajak masyarakat dan pemuda Desa Tawa untuk lebih memahami hukum, sehingga dapat mengetahui mana perbuatan yang diperbolehkan dan mana yang dapat menimbulkan konsekuensi pidana. Setiap persoalan hendaknya diselesaikan dengan cara yang baik dan tidak melakukan tindakan kekerasan maupun main hakim sendiri,” ujar Aipda Tri Astuti.
Selain persoalan hukum, Sat Binmas turut memberikan edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba dan minuman keras (miras). Masyarakat diingatkan agar menjauhi kedua hal tersebut karena dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban serta berpotensi berkaitan dengan berbagai bentuk tindak kriminal.
Dalam sosialisasi itu, masyarakat juga diajak untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan segera menyampaikan kepada pihak berwenang apabila menemukan persoalan yang berpotensi mengganggu keamanan maupun melanggar hukum.
Sat Binmas Polres Halsel berharap kegiatan tersebut dapat memperkuat kesadaran hukum masyarakat, khususnya kalangan pemuda, sehingga setiap persoalan dapat diselesaikan melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak berkembang menjadi tindakan kekerasan atau main hakim sendiri.
Melalui edukasi secara langsung di tengah masyarakat, kepolisian mendorong terciptanya lingkungan Desa Tawa yang aman, tertib serta mampu mencegah berbagai bentuk gangguan kamtibmas sejak dini.
(Humas Polres Halsel)








