
Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Patroli86.com, 27/9/2026 – Persoalan penguasaan lahan kembali mencuat di Kabupaten Tanah Laut. Kelompok Tani Tim 17 mendatangi Kantor Koperasi Borneo Agrosindo Sentosa, Rabu (25/9), untuk menuntut kejelasan status hukum atas lahan seluas sekitar 22 hektare yang selama ini dikuasai koperasi tersebut dan dinilai belum memberikan kepastian bagi masyarakat.
Kedatangan para petani itu bukan sekadar mempertanyakan batas wilayah atau klaim kepemilikan, melainkan meminta keterbukaan mengenai dasar hukum penguasaan lahan yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun. Mereka menilai transparansi menjadi langkah penting untuk menghindari polemik berkepanjangan sekaligus memastikan hak-hak masyarakat tidak terabaikan.
Ketua Kelompok Tani Tim 17 mengatakan pihaknya telah berulang kali berupaya membuka ruang komunikasi dengan manajemen koperasi sebelum akhirnya mendatangi kantor koperasi secara langsung. Namun, upaya tersebut menurutnya belum membuahkan hasil.
“Kami sudah beberapa kali mencoba menghubungi pihak koperasi untuk meminta penjelasan mengenai lahan tersebut. Kami ingin persoalan ini dibicarakan secara terbuka agar ada kejelasan dan tidak menimbulkan persoalan yang lebih panjang,” ujarnya.
Menurut keterangan kelompok tani, komunikasi yang mereka lakukan melalui sambungan telepon maupun pesan tidak memperoleh respons yang diharapkan. Bahkan, mereka menduga nomor telepon beberapa pihak yang berupaya meminta penjelasan telah diblokir, sehingga memunculkan kekecewaan serta tanda tanya di kalangan petani mengenai status dan legalitas penguasaan lahan tersebut.
Kondisi itu memperkuat desakan agar seluruh dokumen yang menjadi dasar penguasaan dan pemanfaatan lahan dapat dibuka secara transparan. Kelompok Tani Tim 17 menilai kejelasan administrasi dan legalitas menjadi kunci untuk mengakhiri perdebatan yang berkembang di tengah masyarakat.
Di tengah agenda reforma agraria yang terus didorong pemerintah, sengketa atau ketidakjelasan status lahan dinilai dapat berdampak langsung terhadap kepastian usaha dan kesejahteraan petani. Karena itu, kelompok tani meminta setiap pihak yang mengklaim memiliki hak atau kewenangan atas lahan tersebut menunjukkan dokumen sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski menyuarakan tuntutan secara tegas, Kelompok Tani Tim 17 menegaskan komitmennya untuk menempuh jalur hukum dan mekanisme dialog yang konstitusional.
“Kami ingin penyelesaian berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan kekerasan,” kata salah satu perwakilan kelompok.
Persoalan ini kini menjadi perhatian masyarakat setempat. Publik menunggu penjelasan resmi dari Koperasi Borneo Agrosindo Sentosa terkait kronologi penguasaan lahan, dasar hukum yang digunakan, serta status hak atas lahan yang menjadi objek perselisihan.
Di sisi lain, prinsip keberimbangan dan praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Hingga informasi ini disusun, pernyataan atau tanggapan resmi dari pihak Koperasi Borneo Agrosindo Sentosa terkait tuntutan Kelompok Tani Tim 17 belum tercantum dalam keterangan yang diterima redaksi.
Dengan demikian, polemik lahan seluas 22 hektare tersebut masih menyisakan sejumlah pertanyaan yang menunggu jawaban. Apakah persoalan ini dapat diselesaikan melalui dialog dan pembuktian dokumen secara terbuka, atau akan berlanjut ke proses hukum, menjadi ujian penting bagi penegakan prinsip kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil di Kabupaten Tanah Laut.
(Tim Redaksi Nusantara)









