
HALMAHERA SELATAN//Patroli86.com// — Komite Pemuda Pemerhati Rakyat (KP2R) mendatangi Mapolres Halmahera Selatan, Selasa (29/9/2026), untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mengadukan secara resmi dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang menurut mereka masih berlangsung di sejumlah wilayah Kabupaten Halmahera Selatan.
Dalam gerakan tersebut, KP2R di antaranya melibatkan Ketua BARAH Ady Hi. Adam dan Ketua Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Halmahera Selatan Harmain Rusli, S.H. Keduanya turut menyampaikan aspirasi terkait dugaan aktivitas pertambangan dan pengolahan mineral tanpa izin di wilayah Halmahera Selatan.
Kedatangan KP2R tidak hanya sebatas menyampaikan aspirasi. Dalam aksi tersebut, KP2R juga menyerahkan bukti permulaan kepada pihak kepolisian yang menurut mereka berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan dan pengolahan mineral di wilayah Desa Manatahan.
Dalam penyampaian aspirasinya, KP2R menyampaikan sejumlah pertanyaan mengenai konsistensi penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas pertambangan dan pengolahan mineral tanpa izin.
KP2R menyoroti adanya dua orang yang saat ini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Labuha dalam perkara dugaan aktivitas PETI. Di sisi lain, mereka menyampaikan informasi mengenai dugaan aktivitas serupa yang menurut KP2R masih berlangsung di sejumlah lokasi lainnya, khususnya di Desa Manatahan.
Menurut KP2R, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum agar setiap informasi mengenai dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti berdasarkan fakta serta bukti yang ditemukan.
Dalam penyampaian aspirasi tersebut, KP2R juga menyebut sejumlah nama yang menurut mereka berkaitan dengan informasi mengenai aktivitas usaha pengolahan mineral di wilayah yang menjadi sorotan.
Di antaranya Hi. La Said dan Bapak Sukri yang disebut dalam informasi yang dibawa KP2R berkaitan dengan usaha tong. Selain itu, KP2R juga menyebut nama Mardan La Munja selaku Kepala Desa Manatahan, yang dalam informasi dan pengaduan mereka disebut memiliki atau berkaitan dengan usaha tromol di Desa Manatahan.
Namun, penyebutan nama-nama tersebut merupakan bagian dari informasi dan aspirasi yang disampaikan KP2R kepada pihak kepolisian. Informasi mengenai dugaan keterkaitan maupun kepemilikan usaha tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut.
Dengan demikian, penyebutan nama tersebut tidak dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa pihak yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
“Dua orang sementara menjalani persidangan di PN Labuha yang juga disebut sebagai pengusaha PETI. Namun, berdasarkan informasi yang kami terima, masih terdapat aktivitas serupa di sejumlah titik, khususnya di Desa Manatahan,” demikian salah satu poin yang disampaikan dalam aksi tersebut.
Atas kondisi tersebut, KP2R meminta pihak kepolisian memberikan penjelasan mengenai langkah penegakan hukum terhadap laporan atau informasi mengenai dugaan aktivitas PETI di lokasi lainnya.
Pertanyaan tersebut kemudian dikaitkan dengan prinsip equality before the law atau persamaan setiap orang di hadapan hukum. KP2R berharap setiap laporan mengenai dugaan pelanggaran dapat diproses berdasarkan fakta, bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Apakah penindakan dilakukan berdasarkan prinsip equality before the law?” menjadi salah satu pertanyaan yang disampaikan dalam aksi tersebut.
KP2R juga menyerahkan bukti permulaan kepada Polres Halmahera Selatan sebagai bahan untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Mereka berharap bukti tersebut dapat diverifikasi oleh aparat kepolisian untuk mengetahui apakah terdapat unsur pelanggaran hukum dalam aktivitas yang dilaporkan.
Polres Halmahera Selatan melalui Kepala Bagian Operasional Satuan Reserse Kriminal (KBO Reskrim) mengapresiasi langkah kontrol sosial yang dilakukan KP2R, termasuk penyampaian pengaduan dan penyerahan bukti permulaan terkait dugaan aktivitas PETI di Desa Manatahan.
Apresiasi tersebut disampaikan sebagai bentuk penghargaan terhadap partisipasi masyarakat dalam membantu kepolisian melakukan pengawasan serta memberikan informasi mengenai dugaan pelanggaran hukum.
KP2R selanjutnya meminta Polres Halmahera Selatan menjelaskan langkah yang akan dilakukan terhadap laporan dan bukti yang telah diserahkan, termasuk proses verifikasi terhadap dugaan aktivitas PETI yang dilaporkan.
Mereka juga berharap penanganan terhadap dugaan aktivitas PETI di Halmahera Selatan dilakukan secara konsisten dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga setiap laporan masyarakat memperoleh penanganan sesuai fakta dan bukti yang ditemukan.
KP2R menegaskan bahwa penyampaian aspirasi tersebut bukan semata-mata untuk mempersoalkan proses hukum terhadap dua terdakwa yang saat ini menjalani persidangan di PN Labuha. Mereka ingin mendapatkan kejelasan mengenai pola penanganan terhadap dugaan aktivitas PETI di wilayah Halmahera Selatan secara keseluruhan.
Sementara itu, informasi mengenai Hi. La Said, Bapak Sukri, serta Mardan La Munja, termasuk dugaan keterkaitan mereka dengan usaha tong maupun tromol sebagaimana disampaikan KP2R, masih merupakan bagian dari pengaduan yang perlu diverifikasi oleh aparat penegak hukum.
Keterangan tersebut juga perlu diklarifikasi kepada pihak-pihak yang namanya disebut agar pemberitaan memberikan ruang bagi informasi yang berimbang. Hingga berita ini ditulis, belum terdapat kesimpulan hukum bahwa nama-nama tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana.
Dengan adanya pengaduan serta bukti permulaan yang telah diserahkan, KP2R berharap Polres Halmahera Selatan dapat menindaklanjutinya secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Tim Red)









