
Mulai 1 Oktober 2026, antrean kendaraan besar yang membeli solar bersubsidi di sejumlah SPBU Kota Pontianak akan ditata lebih ketat
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 60 Tahun 2026. Salah satu poinnya membatasi kendaraan yang mengantre di luar area SPBU agar tidak memenuhi badan jalan
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Rendrayani mengatakan aturan tersebut diterbitkan setelah banyaknya pengaduan masyarakat terkait antrean kendaraan di sejumlah ruas jalan sekitar SPBU
“Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari rapat Forum LLAJ sebelumnya. Banyak pengaduan masyarakat terkait antrean kendaraan di jalan, sehingga kita cari pola pengaturan yang lebih tertib,” ujarnya
Di SPBU tertentu, jumlah kendaraan yang diperbolehkan mengantre di luar area akan disesuaikan dengan kondisi jalan. Misalnya, SPBU Gertak 1 maksimal 12 kendaraan diperbolehkan berada di badan jalan, sedangkan di Jalan Imam Bonjol saat ini diterapkan pola 8 kendaraan setiap 30 menit
Khusus kendaraan tronton dan trailer, pengisian solar bersubsidi dibatasi pada pukul 21.00–05.00 WIB dan hanya dilayani di lima SPBU yang telah ditetapkan
Jika kendaraan tetap mengantre melewati batas yang ditentukan, akan dilakukan penertiban. Salah satu opsi sanksi yang dibahas adalah kendaraan yang melanggar tidak dilayani untuk pengisian BBM bersubsidi
Rendrayani menegaskan:
Minimal nanti bisa disanksi tidak diberikan BBM. Kalau tidak dapat BBM, saya rasa mereka akan lebih tertib,” ujarnya
Dishub berharap aturan baru ini dapat membuat antrean kendaraan besar lebih tertib sekaligus mengurangi gangguan terhadap arus lalu lintas di sekitar SPBU) Thomas dp kaperwil Kalbar)









