
Probolinggo, patroli86.com – Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, menyegel dua sekaligus perusahaan pengelola pembangunan proyek Tol Pasuruan-Probolinggo atau Tol Paspro seksi IV. Dua perusahaan itu berada di Desa Karangpranti, Kecamatan Pajarakan, kabupaten Probolinggo.
Dua perusahaan itu adalah PT Restu Anak Jaya Abadi Beton (Raja Beton) Indonesia dan PT Merak Jaya Beton. Keduanya disegel Oleh Satpol PP Kabupaten Probolinggo lantaran hingga sampai saat ini belum mengantongi izin .
Penyegelan dilakukan berdasarkan keputusan rapat oleh pihak Pemkab Probolinggo satu hari menjelang 2 Perusahaan beton di segel. Rapat itu juga dihadiri oleh kedua manajer dari dua perusahaan yang saat ini disegel.
Sudah jelas 2 perusahaan di segel beberapa waktu lalu karena tidak mengantongi izin kenapa di buka dan tutup, kalau tentang mengenai proyek nasional sebelum perusahaan ini beroprasi di Kabupaten Probolinggo seharusnya izin Itu seharusnya di urus dahulu, bukan malah sebaliknya,”tegas Gus Joy
Kami sebagai aktivis di Kabupaten Probolinggo sangat menyayangkan sikap pemerintah daerah, Terkesan plimplan dalam menangani kasus dua perusahaan ini kejadian beberapa waktu yang lalu padahal sudah di tutup dan di segel belum berapa hari di tutup malah di buka lagi dengan alasan tidak jelas, maka dari Itu kami sempat bilang kemarin kepada satpol pp kalau mau di segel, pakai palang besi bawahnya dicor biar kami akan menyumbang besi dan semennya biar patent sekalian, nah ini memakai garis police line tapi di sambung dengan kawat kan aneh,”Kata Gus joy
Kami berharap kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Probolinggo untuk bersikap tegas di dalam setiap mengambil keputusan, selama tidak mengantongi izin jangan pernah membuka segel di dua perusahaan tersebut dengan alasan apapun,”pungkas Gus joy. (Ali)








