Sampang – Patroli 86.com – Satuan Lalulintas Polres Sampang melaksanakan patroli rutin dalam mengantisipasi terjadinya pelanggaran Lalulintas di wilayah hukumnya tersebut. Seiring pengembangan yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Sampang terutama dalam mengembangkan lokasi – lokasi daerah wisata dan beberapa destinasi wisata lainnya di Kabupaten Sampang Provinsi Jawa Timur yang meliputi lokasi wisata alam, wisata religi, hutan kera, makam Rato Ebbuh, petilasan Trunojoyo dan berbagai macam wisata lainnya. Dari berbagai macam lokasi wisata yang ada di kabupaten Sampang tersebut banyak ditemui para kaula muda yang berkumpul terutama disepanjang Jl. Halim perdana kusuma yang baru sejak beberapa pekan lalu diresmikan oleh bupati sampang, yang mana para muda mudi tersebut banyak berkumpul sambil bersantai menikmati lokasi jalan yang baru saja diresmikan tersebut, akan tetapi para kaula muda tersebut terkadang lupa/lalai dan mengabaikan keselamatan yang tentunya jalan itu diperuntukkan lebih khusus kepada angkutan barang. Dalam rangka menjaga ketentraman dan kenyamanan berkendaraan
satuan lalulintas polres Sampang pelaksanaan penjagaan secara rutin serta berkesinambungan untuk menertibkan setiap para pengguna jalan yang melakukan pelanggaran lalulintas terutama pada jam jam rawan disepanjang JLS/ Jl. Halim Perdana Kusuma seperti yang sudah dilaksanakan Oleh regu tindak PS. Kapolres Sampang AKBP Siswantoro Sik, MH melalui Kasat Lantas AKP Tutud Yudho SH menyampaikan bahwa dalam rangka upaya terwujudnya Kamseltibcarlantas yang mantap, satuan lalu lintas melaksanakan giat patroli dengan hunting system melakukan penindakan kepada mereka yang melakukan aksi balap liar dan penggunaan knalpot yang tidak spectek ( blonk ) bagi mereka dilakukan penilangan untuk selanjutnya agar mereka segera mengembalikan posisi kelangkapan kendaraannya sesuai dengan standar aturan yang berlaku, UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 285 ( 1 ) Jo Pasal 106 ayat ( 3 ) Tentang persyaratan teknis dan laik jalan, kemudian penerapan Pasal pada aksi balapan liar seperti Pasal 283 Jo Pasal 106 ayat ( 1 ) mengemudi/ mengendarai tidak wajar. Berkenaaan dengan rutinitas yang dilaksanakan oleh satuan lalu lintas Polres Sampang dalam menindak para pembalap liar juga para pelanggar tertib lalulintas dalam memberi rasa aman kepada setiap para pengguna jalan terutama di wilayah hukum Polres Sampang mendapat apresiasi dari pemerintah kabupaten Sampang serta dari seluruh masyarakat pengguna jalan dan semoga satuan lalulintas polres Sampang tetap jaya…Bravo Polri. ( Rusfandi/ Adr 78 )









