
Donggala – Karena di duga telah melakukan perkara tindak pidana ” Pencurian “, sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUH Pidana , semua sesuai dengan laporan Polisi no .Pol : LP – B / 02 / III /2023 / SPK / Polsek Banawa / Polres Donggala / Polda Sulawesi Tengah, Tanggal 01 Maret 2023.
Demikian dikatakan Kapolsek Banawa IPTU Yulita Cheny Badar kepada awak media kamis 9 Maret 2023 di ruang kerja.

Di Katakan alasan nya tuturb IPTU Cheny Karena anaknya masih sekolah, sudah piatu, Bapaknya lagi sakit strok, sedangkan korban atau pelapor mau memaaf dan mencabut laporan, apa lagi antara Korban dan terlapor masih ada ikatan Keluarga terang IPTU Cheny.
Beliau mengatakan, Hari Rabu 08 Maret 2023, Berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan nomor : SP – Han / 01, d / Res. 1. 8 . III / 2023 / Reskrim, Tanggal 08 Maret 2023, berdasarkan : Moh. Tauhid alias Tohid tertanggal Lahir 01 September 2003, agama Islam , Pekerjaan Pelajar, Kebangsaan Indonesia dan alamat : Kel. Maleni Kec. Banawa Tengah Kabupaten Donggala Prov. Sulawesi Tengah.ucap IPTU. Cheny . ( Hard ).








