
SEMARANG – PATROLI86.COM – Lima Orang Oknum Anggota Polri yang melakukan Aksi KKN.Dalam Rekrutmen Bintara Polri tahun 2022, ternyata tidak hanya menerima sangsi kode Etik.Secara Resmi kelima Personil tersebut saat Ini menjalani Proses Penyidikan Pidana yang di lakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus ) Polda Jawa tengah.
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol.M Igbal Alqudusy mengatakan Lima Oknum Anggota tersebut di duga kuat melakukan Pelanggaran Pidana pada Proses Rekrutmen Bintara Polri tahun 2022
Kompol AR,Kompol KN,AKP CS, Bripka Z.dan Brigadir EW, Di Periksa Tim Ditreskrimsus proses,nya sudah Berjalan Penyidik juga mengumpulkan Bukti bukti tambahan Untuk Atas aksi KKN yang mereka lakukan itu kata Kabidhumas Senin 20/03/2023
Menurut Kabidhumas Penyidik berupaya menangani masalah ini Dengan Profesional Pengumpulan Alat alat bukti dilakukan secara Cermat dan hati hati
Sesuai yang tercantum dalam Pasal 184.KUHP.
Alat alat bukti itu yang saat ini dikumpulkan dan diperkuat Oleh Penyidik, Ungkap nya
Di tambahkan Kabidhumas Proses Penyidikan terhadap Kelima pelaku KKN Rekruitmen terus berjalan secara Profesional namun dilakukan secara Bergantian antara Penyidikan secara kode Etik dan Penyidikan Pidana.
Proses kode Etik sudah Dilaksanakan maka dari itu saat ini mereka menjalani Pemeriksaan Atas Pidana yang mereka lakukan, tuturnya
Penjatuhan saksi Disiplin serta sangsi Atas Pelanggaran Kode Etik tidak menghapus tuntutan Pidana terhadap Anggota Polisi yang Bersangkutan Hal.ini sesuai Pasal 12 Ayat (1) PP.2 /2023 Jo.Pasal 28 Ayat (2) Perkapolri 14/201 Oleh karena itu Proses Pidana tetap harus Jalan tambahan Kabidhumas
Ditanya apakah sangsi kode Etik yang sudah diberikan sudah Bersifat Final. Kabidhumas menyebut bahwa seluruh sangsi yang diberikan hanya bersifat Rekomendasi.Kapolda Jateng mempunyai Wewenang Untuk menolak Rekomendasi dari hasil komisi sidang Kode Etik.
Rekomendasi keputusan Diberikan pada Kapolda Dalam Hal.ini Beliau mempunyai Wewenang Untuk menolak Berdasarkan Arahan Kapolda Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi, akan Memimpin sidang dan Menjatuhkan Hukuman PTDH terhadap Lima Personil yang terlibat KKN Itu,Jelasnya
Dirinya menjamin kasus KKN dalam Rekrutmen Bintara Polri tahun 2022 yang terjadi di Polda Jateng akan di Ungkap Tuntas Sesuai aturan yang berlaku Hal ini juga dilakukan Untuk menegakkan Prinsip Bersih, transparan dan Akuntabel ( BETAH ) dalam Proses Rekrutmen Anggota Polri.
Prinsipnya Proses Rekrutmen Anggota Polri Menjunjung tinggi BETAH bersih transparan Akuntabel siapapun yang menjalankan Aksi curang dalam Proses Rekrutmen akan Ditindak tegas.
Kejadian OTT kemarin adalah Prestasi DIV.Propam Polri sebagai Penegak Etika dan Disiplin serta dalam Rangka menjaga Marwah Polri,kami Apresiasi dan menjadikan Refleksi kita Untuk lebih Memperketat Pelaksanaan dan Sosialisasi Rekruitment di Polda Jateng berikut Pangkasnya./ Liza Amelia
(Tim/LIZA)








