
Ketua Laskar merah putih provinsi Kalimantan Selatan Eka Adi Putra mengingatkan terhadap penyelenggara jalan bahwa wajib melakukan perbaikan pada jalan yang rusak. Jika tidak, penyelanggara jalan bisa dituntut ganti rugi sesuai dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan dan jalan itu rusak akibat perijinan tambang yang memberikan ijin harus bertanggung jawab Pusat jangan asal kasih ijin sebelum melihat fakta dilapangan, yang dirugikan itu tentu warga sekitar dan pengguna jalan, Menteri terkait itu pakai otak sebelum terbitkan ijin yg dampaknya saat ini dirasakan warga Kalsel, menteri enak saja tidak merasakan enjoi dikursi empuk tanpa mikir dampak yang ditimbulkan ujar Eka dengan tegas dan lugas.
UU LLAJ Pasal 273 ayat (1) berbunyi, “Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera, dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana,Selain jalan nasional, Eka Adi mengatakan bahwa kewenangan jalan di Indonesia berada di pemerintah daerah (Pemda) setempat, mencakup provinsi, kabupaten/kota, dan desa. “Karena itu terkait kerusakan jalan yang jadi kewenangan Pemda setempat, masyarakat bisa melapor melalui lapor.go.id,” apabila tidak ada tindakan kongrit dari Pemerintah,ini bukan kesalahan pemerintah daerah dalam hal ini Bupati maupun Gubernur tapi ini murni kesalahan Pemerintah Pusat yang terbitkan ijin Tambang tersebut.
Penyelenggara jalan yang tidak memperbaiki jalan rusak dan hal tersebut mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, maka dapat dihukum pidana dan dikenai denda. Hal itu tertuang dalam Pasal 273 ayat 1-4.
Itu yang menanggung pemerintah loh (penyelenggara jalan, red). Kalau yang jalan nasional ya pusat, kalau provinsi ya gubernur, kalau kabupaten/kota ya bisa wali kota dan bupati. Itu jelas dalam Pasal 273.
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, pada Pasal 273 ayat 1 berbunyi, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dan atau barang dipidana dengan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp12 juta.
Kemudian Pasal 273 ayat 2 disebutkan, dalam hal sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Pada ayat 3 disebutkan jika hal itu mengakibatkan orang lain meninggal dunia pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau paling banyak Rp120 juta.
Pada ayat 4 berbunyi, penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp1,5 juta.
“Masyarakat pun demikian, apabila masyarakat melakukan perbuatan sesuatu yang menyebabkan rusak fungsi jalan, juga ada undang-undangnya. (Irwansyah)








