
Bantul, PATROLI86.COM -Warga masyarakat RT 07 Padukuhan Nogosar 1 dan warga RT 08 Padukuhan Nogosari 2, Kalurahan Wukirsari, Kapanewon Imogiri, Bantul pertanyakan ketransparanan pelaksanaan Proyek Peningkatan atau Rehabilitasi Jalan Kabupaten diwilayahnya. Pasalnya dari awal pengerjaan proyek tersebut tidak dipasang papan nama proyek serta tidak ada sosialisasi ke warga.
Menurut keterangan Ed (42), salah satu warga RT 08 Padukuhan Nogosari 2 saat diwawancarai Tim investigasi PATROLI86.COM dilokasi pengerjaan proyek pada Senin Tanggal 20 November 2023 sekira Pukul 15.00 WIB menyebut jika dari awal tidak ada sosialisasi ke warga, hanya ada pemberitahuan ke Pak RT saja.
“Kami juga heran, kok warga tidak diberi tahu, tidak ada sosialisasi jika mau ada proyek, cuma pemberitahuan ke Pak RT jika akan ada material datang,” tutur Ed.
Dijelaskan pula oleh Ed jika dari awal pengerjaan kurang lebih seminggu yang lalu memang tidak dipasang papan nama proyek, itu yang membuat warga bertanya tanya, ini proyek gimana, anggaran berapa dan siapa pemborongnya?
“Sudah seminggunan proyek ini dimulai, tapi tidak ada papan nama proyek, kami semua juga heran dan bingung, ini proyek dari mana, anggaran berapa dan siapa yang memborong,” jelas Ed.
Senada, As (50) yang juga warga Padukuhan Nogosari 2 menyesalkan dengan tidak adanya papan nama dalam pengerjaan proyek jalan didusunnya tersebut, As berharap pihak berwenang segera merespon terkait proyek yang bisa disebut proyek siluman tersebut agar kedepan mengutamakan keterbukaan atau ketransparanan kepada publik atau masyarakat luas.
“Setahu kami ini proyek dari pemerintah, otomatis menggunakan uang negara yang bersumber dari pajak, kok bisa tidak terbuka terkait anggaran, saya minta dinas terkait segera merespon dengan adanya proyek seperti ini, karena tanpa papan nama ini bisa disebut proyek siluman,” tegas As.
Untuk diketahui jika proyek yang bersumber dana dari uang negara, semestinya mematuhi aturan yaitu mengedepankan ketransparan, jika papan nama proyek saja diabaikan jelas itu mengabaikan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tunggu investigasi lanjut timPATROLI86.COM yang akan mendatangi Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul untuk mencari informasi lebih terkait proyek jalan di Padukuhan Nogosari 1 dan Nogosari 2 Imogiri tersebut. (kaperwil DIY)







