
Palu – Sulteng,,PATROLI86.COM,,
Telah berlangsung Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024 bagi Panwaslu Kecamatan se – Kabupaten Donggala yang dihadiri Kl 60 Orang demikian dikatakan Anggota Bawaslu Donggala – Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sangketa Rusli Guntur, SE bersama awak media usai membuka acara rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Pemilu Tahun 2024 mewakili Ketua Bawaslu Donggala di Hotel Santika jln. Moh.Hatta Kota Palu Kamis, 07 Desember 2023.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut : 1. ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah / Pameteri ( Nasrun, Spdi. M.A.P ), 2 Dosen Hukum Untad / Pamateri ( Dr. Imran, SH. MH ), 3. Komisioner Divisi penanganan Pelanggaran dan penyeleaaian Sangketa ( Rusli Guntur, SE, 4. Koordinator Sekretariat Bawaslu Donggala ( Junaidi, S.Sos ) 5. Ketua Panwaslu Kecamatan se – Kabupaten Dinggala, 6. Anggota Panwaslu Kecamatan se – Kabupaten Donggala , 6. Anggota Panwaslu Kecamatan se – Kabupaten Donggala.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sangketa Bawaslu Kabupaten Donggala Rusli Guntur, SE mengatakan,
Pada siang hari kita bersama sama kembali menghadiri Kegiatan yang telah di fasilitasi atau dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Donggala dalam hal mencoba untuk melakukan sebuah peningkatan kapasitas dan mencoba menyatukan persepsi kita terhadap tahapan yang tentu sangat kuasai yang saat ini sementara berlangsung.Berkaitan dengan tahapan kampanye, tentu ada begitu banyak hal hal yang kemudian pasti kita ingin diskusikan baik seperti apa yang tertuang di dalam UU nomor 7 Tahun 2017, dari beberapa pasal yang mengatur soal kampanye , soal sangsi dan juga yang ada dalam Panwaslu terkhusus juga yang ada dalam PKPU dari 3 nomenklatur ini maka tentu ada begitu banyak hal hal yang masih menjadi pertanyaan, hal hal yang kemudian ingin kita coba satukan persepsi sehingga tidaklah kemudian kita mengambil sebuah kebijakan untuk meberikan sebuah kelonggaran kepada peserta Pemilu dengan catatan melanggar aturan yang berkaitan dengan kampanye.
Inilah kemudian yang harus coba kita diskusikan secara bersama supaya di dalam pengawasan Kampanye itu kita tidak melebihi dari pada tehmis itu sendiri dan khususnya adalah setiap pengawasan atau aktivitas yang kita lakukan di lapangan akan terlindungi karena berdasarkan sesuai dengan aturan yang ada dan yang kemudian coba kita akan diskusikan pada siang hari ini, karena tentu ini akan diuji tugas kita sebagai lembaga pengawas dari berbagai macam tahapan tahapan yang telah selesai.
Tahapan Tahapan Kampanye ini selesai tahapan kampanye ini adalah suatu hal yang kita nanti nanti, sebab akan menjadi penilaian khususnya masyarakat terkait dengan tugas dan tanggung jawab Bawaslu. kata Rusli Guntur, SE.
Kegiatan Kegiatan semacam ini tidak hanya berhenti kepada kita yang mengikuti kegiatan ini, tetapi dapat sampai hingga PKD .
Untuk meningkatkan kapasitas dan kualitasnya sebab PKD lah akan menjadi telinga mulut dan mata kita.
Kita menyaksikan bahwa tahapan kampanye begitu padat, dilihat dari begitu banyaknya pemberitahuan atau STTP yang masuk atau yang ke kecamatan.
Kita juga akan berdiskusi soal STTP atau pemberitahuan itu sejauh mana kapasitas kita, ruang kita dalam melakukan penindakan atau pengawasan soal APK, Keterlibatan ASN, Keterlibatan Kepala Desa dan seluruh perangkatnya.
Harapan kami, setelah kita mengikuti rangkaian rangkaian kegitan ini, kita dapat memaksimalkan kinerja kita dalam hal melakukan pengawasan, Ujar Rusli Guntur, SE.
Dasar konstitusional pemilihan umum, pasal 22 E UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penyelenggara pemilihan umum : Komisi Pemilihan Umum ( KPU ), Badan Pe gawas Pemilu ( Bawaslu ), Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilu ( DKPP ), Pengawas pemilihan umum pasal 89 UU No 7 Tahun 2017, Panwaslu Kecamatan pasal 105 UU no 7 tahun 2017, Strategi pengawasan, pencegahan ( Sosialisasi , Partisipasi, peringatan Dini ), Penindakan ( Law Enforcement, Publikasi ),
merupakan kegiatan mengamati, , mengkaji , memeriksa dan menilai proses penyelenggaraan Pemilu sesuai peraturan perundang undagan.
Pengawasan tahapan kampanye, Dasar Hukum ( UU No 7 Tahun 2017, peraturan KPU, Peraturan Bawaslu, Pengawasan pendaftaran pelaksana kampanye dan tim Kampanye.
Pengawasan materi Kampanye Ruang lingkup materi Kampanye , Cara penyampain materi.
Pengawasan metode kampanye, pertemuan terbatas,
pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye.kepada umum.
pemasangan alat peraga Kampanye : Media sosial, iklan media cetak, media elektronik dan media dalam jaringan.
Rapat Umum debat pasangan calon, Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan perundang undangan.
Potensi tindak pidana pada tahapan kampanye..
Perubahan pengaturan kampanye pasca putusan MK nomor 65 / PUU – XXI / 2023.
Ketua Bawaslu Provinsi Sulteng Pada intinya Saya sudah menerima keluhan rekan rekan Panwaslu di tingkat kecamatan maupun di Desa Desa mengenai STTP, selagi pihak Lo Parpol sudah memberikan / mengirimkan jadwalnya kepihak Kepolisian terkait STTP, silahkan dilanjutkan, dan jangan sekali kali kita mempersulit atau menghambat kampanye Parpol hanya karena belum terbit STTP nya, kecuali belum pernah sama sekali membuat pengajuan STTP ke Kepolisian, itu yang tidak boleh .
Jika ada anggota Dewan yang melakukan kegiatan Reses dalam masa kampanye itu
bisa, namun harus ditemani dengan instansi terkait yang berkenaan dengan bentuk bantuan yang di berikan, contohnya, anggota Dewan ” A ” memberikan bantuan pupuk kepada petani di Desa tertentu, berarti pihak pertanian harus mendampingi dan dilengkapi dengan bukti administrasi bahwa pupuk tersebut memang merupakan program Reses dari anggota Dewan tersebut dan tidak boleh menggunakan atribut / Identitas Parpol tertentu dalam pelaksanaannya, teman teman pengawas harus lebih jeli dan waspada terhadap tugas pengawasan kita.
Tim








