
JATIM
TUBAN — PATROLI86.COM–
Tambang Galian C diwilayah Desa Pucangan Kecamatan Palang Kabupaten Tuban diduga tidak mengantongi izin. pemilik tambang yang diduga liar kebal hukum jadi dengan leluasa untuk aksinya menambang, Kegiatan seperti itu mangancam ekosistem Alam disekitar.merusak prasarana pengairan dan sawah pertanian dan merugikan negara.
Tim investigasi dari awak media saat dilapangan menyorot luas wilayah tambang diduga ilegal. Terpantau aktivitas terlihat unit ekskavator. melihat kedatangan team awak media di lokasi tambang semua pekerja tambang dan operator eskavator melarikan diri team awak media pun meluncur ke Polres Tuban untuk klarifikasi terkait perizinan tambang tersebut yang masih di wilayah Polres Tuban.
Atas arahan anggota Polres Tuban team awak media dianjurkan untuk konfirmasi ke pemilik PT. UTPADAKA DOLOMIT RESWARA berinisial MM namun di konfirmasi oleh team awak media MM tidak mengakui tambang yang terletak di desa Pucangan tersebut bukan miliknya.
Terkait legelitas perizinan penambangan galian c untuk PT. UTPADAKA DOLOMIT RESWARA di pertanyakan ke ESDM propinsi oleh team awak media.
Informasi di dapat dari pihak ESDM Propinsi bahwa kegiatan penambangan di desa Pucangan kecamatan Palang tidak berizin dan tidak ada tembusan atau izin dari pihak Polres Tuban
Kami minta pihak APH Polda Jatim dan ESDM untuk mengusut tuntas pengusaha tambang galian C yang ilegal di karenakan selain merusak lingkungan, tambang tersebut juga di duga tidak berizin, apa di karenakan ada dugaan keterlibatan pihak lain dalam praktik ilegal tersebut.
Diharapkan pihak APH dan ESDM dan juga KLHK untuk penyelidikan kasus dugaan galian C ilegal tersebut. Pelaku dikenakan pidana yaitu pasal 98 ayat (1) undang-undang nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat (3) tahun dan paling lama (10) tahun dan denda paling sedikit (3) miliar dan paling banyak (10) miliar.
(Team/Red)








