
Lamongan- PATROLI86.COM –
Menjelang akhir tahun 2023, Pemerintah Kabupaten lamongan gencar melaksanakan pembangunan, namun bagaimana jadinya jika pembangunan yang dilaksakan terkesan asal jadi hingga dalam hitungan bulan usai dikerjakan sudah mengalami kerusakan yang cukup parah.
Tentunya ini menjadi perhatian masyarakat, dan menilai kinerja dinas terkait dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lamongan tidak optimal dalam melakukan pembangunan.
terkait proyek pembuatan Tembok Penahan Tanah (TPT) Dinas PUPR Bidang Bina Marga kabupaten lamongan.proyek yang tidak ada papan informasi.
“Jika memang pengerjaan proyek tersebut tidak ada papan informasi proyek dari pihak pemborong atau CV yang mengerjakan proyek itu, jelas sudah melanggar UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dari pantauan awak media di lokasi proyek TPT jalan penghubung kecamatan turi ke kecamatan kalitengah tepatnya di lokasi desa lukrejo.(11/desember/2023) siang, namun keterangan yang di dapat awak media dari kabib dinas terkait Bu mira yang menerangkan dari kerusakan tersebut sudah diperbaiki namun hanya di tutupi dan didempul dengan campuran semen tanpa ada besi pengikat.
Selain itu, tapak selop (pondasi) bawah bangunan yang terlihat gantung dari permukaan tanah sejak awal pengerjaan proyek juga sudah ditutup, namun saat ini terlihat kondisinya sudah patah dan rusak kembali, hingga terlihat celah di bawah bangunan.
Guna mengkonfirmasi keadaan ini, Kepala Bidang Bina Marga Pekerjaan Umum Kabupaten. Lamongan dikonfirmasi bahwa menerangkan masih dalam tahap pemeliharaan salama kurang lebih 6 bulan ke depan.red/Tim








