
Semarang,,PATROLI86.COM,,
18 Januari 2023,sekitar pukul 09 00 Wib,tepatnya di Jl Halmahera Raya Watububan Gedanganak Kec Ungaran Timur Kabupaten Semarang Jawa Tengah 50519.
SPBU 44 505 09 Gedanganak di duga masih bandel layani pengangsu BBM Subsidi Jenis Pertalite, BPH Migas Pertamina dan APH(Aparat Penegak Hukum) Polda Jateng untuk dapat segera melakukan tindakan tegas yang terkait temuan awak media terkait penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Pertalite yang masih saja marak terjadi,padahal sudah sangat jelas bahwa kegiatan tersebut adalah melanggar hukum.


Seperti yang terpantau awak media pagi ini , tepatnya SPBU 44 505 09 Gedanganak,Terlihat banyak sekali motor roda 2 yang terlihat bolak balik keluar masuk di SPBU tersebut.Setelah tim menanyakan ke beberapa yang di duga mengangsu bahwa betul dia memang sedang mengangsu BBM Subsidi Jenis Pertalite yang dari keterangan beberapa orang tersebut mereka jual kembali dengan rata rata keuntungan yang mereka dapat 500-700 rupiah per liter.
Tetapi setelah mengetahui adanya awak media yang berada di dalam lokasi SPBU Gedanganak banyak yang pergi untuk meninggalkan SPBU Gedanganak, kemudian tim mencoba untuk klarifikasi ke pihak SPBU untuk meminta keterangan,dari mandor memang kalau motor masih di bolehkan tetapi kalau untuk yang mobil di bolehkan tapi hanya mengisi sekali,terangnya.
Padahal sudah sangat jelas sekali penyalahgunaan BBM Subsidi dapat di tindak pidana bagi pelaku nya sebagaimana di atur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 60 milyar rupiah.
Sekali lagi himbauan untuk BPH Migas Pertamina dan APH Aparat Penegak Hukum setempat juga Polda Jateng untuk dapat menjadi perhatian yang serius di tengah ekonomi dan sosial yang sedang susah terutama sektor transportasi dan ekonomi masyarakat menengah ke bawah./tim







