
Patroli86.com, Jambi –
PT. Aneka Bumi Priatama yang bergerak dibidang pabrik pengolahan karet, bertempat di Desa Kubu Kandang, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, diinformasikan telah puluhan tahun diduga menzolimi warga desa sekitar, terutama warga Desa Kubu Kandang.

Hal ini diungkapkan para petinggi desa, kepada media ini. Menurut para petinggi desa, sedari tahun 2003 silam keberadaan PT. ABP telah melakukan penutupan akses jalan penghubung antar desa.
Menurut Pj Kades Kubu Kandang, pihak desa telah mengadakan pertemuan dengan pihak petinggi PT. ABP belum menemukan kata sepakat, jalan penghubung antar desa ini masih ditembok, ungkap Pj Kades.

Pihak PT. ABP dikonfirmasi media ini Jum’at 2/2/2023 di Swissbell hotel Kota Jambi, yang diwakili Lauyer Rusli kepada media ini mengatakan pertemuan sudah membuahkan kesepakatan, kedua belah pihak sepakat akan membuka kembali akses jalan ini, akan tetapi pihak ABP masih ingin melaporkan hal ini ke pihak management.
Kesepakatan pertemuan, PT. ABP akan membuka jalan di pinggir sungai Batanghari, aku Rusli.
Menurut Pj Kades Kubu Kandang kepada media ini mengatakan, pertemuan pihak desa dan PT. ABP pada kamis 1/2/2024, belum mendapatkan kata sepakat. Masyarakat desa, tetap pendirian meminta pihak PT. ABP agar membuka akses jalan yang sudah ditembok, ditengah tengah area PT. ABP.
Jadi pertemuan belum ada kata sepakat, buktinya akses jalan masih terhalang tembok. Andaipun pihak PT. ABP akan mengalihkan jalan ke pinggiran sungai, masyarakat desa, tidak bersedia, ungkap Pj. Kades.
Hal ini ditanggapi Sekretaris Umum DPP TMPLHK Indonesia Yukosti Panamusta. menurut Yukosti, Jalan bukanlah milik pribadi yang bisa sembarangan ditutup dan dibuka. Jalan merupakan milik pemerintah yang dipergunakan secara umum. Pemerintah dan Kepolisian kiranya dapat memperhatikan permasalahan ini.
Penutupan jalan untuk kepentingan tertentu sudah diatur dalam pasal 1 angka 9 dan pasal 16 ayat 2 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas. Diatur pula dalam pasal 90 Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan.
Dikatakan Yukosti bahwa, jalan yang dapat digunakan untuk kepentingan pribadi adalah jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa. Dari aturan diatas, sesungguhnya tak ada larangan jika ingin menutup jalan jika berkaitan dengan hajatan pribadi yang sifatnya sementara, Tentunya harus diurus ijinnya terlebih dahulu. Jangan langsung menutup jalan sepihak, tanpa melakukan koordinasi dengan pihak terkait, kata Yukosti Panamusta.
Setidaknya ada dua aturan undang undang yang harus dipedomani. Pertama UU nomor 38 tahun 2004 tentang jalan dan UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.
Ada sanksi pidana dan sanksi denda tentang pelanggaran ini.
Hamdi Zakaria








