PATROLI86.com 19 Feb 2024, 06:15 WIB Penulis: Surya Dua Artha Simanjuntak.
Rekapitulasi Suara Dihentikan Tanpa Penjelasan KPU, Muncul Isu Manipulasi Suara. Pemilihan Umum alias Pemilu 2024 di tingkat kecamatan dihentikan sementara tanpa adanya satupun penjelasan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Proses penghentian rekapitulasi tersebut terungkap dari sebuah selebaran yang beredar berisi imbauan untuk menghentikan sementara pleno rekapitulasi suara untuk membersihkan data ekstrim dari Sirekap KPU.
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Yevri Sitorus telah mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi penjelasan atas penghentian proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
Perintah itu memunculkan dugaan adanya upaya tersistematis mengakali suara hasil pemilu, demi utak atik kursi berujung pada jatah Ketua DPR periode 2024-2029, dan atau demi meloloskan salah satu parpol tertentu pesanan penguasa ke Parlemen.
“Ada informasi di daerah bahwa KPU Pusat memerintahkan penghentian rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. yang mana hal itu tak dikonsultasikan dengan peserta pemilu dan komisi II DPR,” kata Deddy Yevri dalam keterangan resminya.
Menurutnya, penghentian proses rekapitulasi sah saja dilakukan oleh KPU, namun syaratnya dalam kondisi force majeure. Yang dimaksud kondisi force majeure adalah seperti kejadian gempa bumi atau kerusuhan massa.
“Kami dapat informasi alasannya penghentian adalah karena sistem Sirekap mengalami kendala di pembacaan data. Padahal Sirekap itu bukan metode penghitungan suara yang resmi dan sah. Rujukan perhitungan suara adalah rekapitulasi berjenjang, atau C1 manual,” kata Deddy.
Kalaupun alasannya force majeure memang benar adanya, lanjut Deddy, seharusnya penghentian proses rekapitulasi hanya dilakukan di daerah terdampak.
“Jadi misalnya gempa bumi atau kerusuhan terjadi di di daerah A, maka penghentian rekapitulasi hanya terjadi di daerah A. Ini kok kami dapat informasi bahwa penghentian terjadi di seluruh Indonesia,” urainya.
Protes Partai Buruh
Partai Buruh juga mempertanyakan KPU yang untuk sementara menghentikan proses pleno rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin menilai munculnya permasalahan pada Sirekap tidak seharusnya menyebabkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda proses rekapitulasi.
Menurutnya, Sirekap hanyalah instrumen untuk memenuhi asas keterbukaan informasi publik atas hasil pemilu sebagai bagian dari data publik yang berhak diketahui oleh masyarakat. Data Sirekap bukanlah data resmi hasil pemilu. Hal ini jelas disebutkan dalam peraturan KPU.
“Kenapa munculnya permasalahan pada Sirekap menyebabkan proses rekapitulasi harus ditunda? Padahal, Sirekap dan proses rekap merupakan dua entitas yang berbeda dan tidak boleh saling mempengaruhi satu sama lain,” ujarnya melalui keterangan resmi, Minggu (18/2/2024).
“Tidak perlu permasalahan Sirekap dikaitkan dengan proses rekapitulasi penghitungan suara di kecamatan yang menurut saya perlu tetap diteruskan. Jangan disetop,” tegasnya.
(Red/tim)





