
Salatiga – patroli86.com – Kota Salatiga dikenal sebagai kota transit pariwisata disamping sebagai kota pendidikan dan olah raga, karena kota Salatiga terlet hayahak di tengah-tengah kabupaten semarang dan dikelilingi Gunung Merbabu, Gunung Telomoyo, Pegunungan Gajah Mungkur dan Gunung Ungaran. Ketika masa kolonial Belanda kota ini mendapat julukan De Schoonste Stad van Midderi-Java atau kota paling indah di Jawa Tengah.
Namun itu tak seindah harapan kita masyarakat Kota Salatiga saat BBM subsidi yang di alokasi pada masyarakat bawah (civil sociaty) justru menjadi bahan ekploitasi kantong pribadi para penjahat BBM.
Kegiatan ilegal ini nyaris menjadi komoditas favorit bagi para pemain BBM ilegal di Kotamadya Salatiga, dimana bayangan keuntungan besar yang menjanjikan. Bukan hanya masyarakat biasa saja yang terjun bebas berlomba-lomba untuk larut dalam bisnis ini. Namun aparat pemerintahan hingga penegak hukum turut ambil tiket dalam perlombaan bisnis ilegal ini.
Seperti peristiwa pada Rabu 27 Feb 2024 sekitar pukul 00:17 WIB , saat tim media dan lembaga sedang mengadakan perjalanan sosial kearah Solo raya, tetapi sangat di cengangkan dengan aksi Pengangsu yang sedang asyik menimba BBM subsidi jenis solar di SPBU Soka 44 507 05 di jalan Diponegoro 124 a, Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo, Kotamadya Salatiga.

Kegiatan ini serasa menjadi biasa dan sudah menjadi pemandangan umum tanpa rasa sukan dan malu, para pelaku dan operator sudah saling paham.
Lebih mengagetkan lagi armada Truck box engkel benar-benar Terbukti bermuatan tangki dengan kapasitas 5 hingga 6 ton BBM, Saat di konfirmasi pada Operator SPBU mereka tidak tahu bahwa itu armada modifikasi. Akan tetapi fakta berbicara lain saat konfirmasi itu dijawab oleh sopir Armada itu sendiri.
” Iya pak ini armada milik inisial (RY dan BY), saya hanya sopir biasa pak” kilahnya saat di konfirmasi awak media.
Kegiatan ini sudah berlangsung lama tanpa tercium oleh APH (Aparat Penegak Hukum) atau mungkin sudah tahu namun pura-pura tidak tahu, seperti seorang pemain komedi saat melawak di panggung (kompak saling paham).
Padahal tim lembaga dan media sudah mengkoordinasikan fenomena ini pada, Polres. Dengan menghubungi Kanit Tipiter Polres Salatiga namun seakan paham skenario drama perampokan BBM bersubsidi yang telah tersusun. Awalnya pihak Polres menyanggupi untuk merapat di tempat kejadian namun tak kunjung datang, Dan kembali lagi mengkonfirmasi dan dihubungi via Whatshapp sudah tidak aktif (dialog hanya centang satu).
Bahkan lebih dari itu seperti tak ada tanggung-jawab sebagai penegak hukum dalam tugasnya, saat beberapa anggota tim datang langsung ke Polres ternyata kantor pelayanan masyarakat justru kosong, lengang seperti rumah hantu tak berhuni.
Pertanyaan-nya adalah…? seberapa pantas Polres Kota Salatiga adalah pengayom masyarakat dalam penindakan dan penegak konsekuensi hukum di Indonesia.
Pelanggaran ini jelas serius karena sadar atau tidak mereka menumbalkan rakyat kecil demi kekayaan pribadi.
Dalam kegiatan sudah diatur dalam Undang-Undang
Penting diketahui, solar yang dijual di setiap SPBU adalah solar bersubsidi untuk rakyat kecil, bukan untuk para Penjahat BBM. Penyalahgunaan solar ilegal ini tegas dijerat dengan UU No 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi pasal 55 jo pasal 23 ayat (2) huruf b dan subsider pasal 53 huruf b UU yang sama, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Harap APH Penegak hukum di kota Salatiga Jangan tutup mata.
BERSAMBUNG…!
(Red/Team)







