
Semarang – patroli86.com – Rolis Samudra Merasa keberatan atas pemberitaan yang diterbitkan oleh salah satu oknum media Online inisial (AGS) di Desa Rejosari, Kecamatan Suruh
Sab/23/Mar/2024
Terkait adanya pemberitaan yang diduga berita Hoax Kami Bersama Team Langsung Datangi ke TKP Lokasi Penataan Lahan Tersebut, Untuk Klarifikasi Terkait Munculnya berita Hoax di lokasi penataan lahan tersebut.

Setelah kami wawancara dengan Rolis Samudra, Menjelaskan Kalo Pemberitaan dari oknum media online tersebut adalah Hoax, Karena Tidak ada Tanah Keluar dari Lokasi Penataan Lahan tersebut di Desa Rejosari, Kecamatan Suruh,”Ujar Rolis”
Rholis menyampaikan ke awak media patroli86.com saat diwawancarai menyampaikan bahwa tidak ada tanah keluar, apalagi jual-beli, dan Rholis sangat kecewa terhadap teman-teman Media yang memberitakan berita Hoax alias tidak sesuai fakta,”Pungkasnya”

Rolis juga menyampaikan ke awak media patroli86.com bahwa pemilik tanah tersebut hanya untuk meratakan tanah bukan diperjualbelikan, dan tidak ada kaitannya dengan ormas.
Terkait adanya pemberitaan Hoax menyebut ada kaitannya dengan ormas, (Rholis Samudera) sangat marah dan kecewa terhadap oknum media yang menyebut tanah diperjualbelikan, dan kaitannya dengan ormas, “Pungkasnya”
Panji Selaku Pimpinan Media patroli86.com Menyampaikan kepada teman-teman Jurnalis yang dilapangan agar profesional wajib memberitakan fakta yang dapat dipercaya dan mempunyai peran yang sangat penting dalam mengedukasi masyarakat, bukanya melah menyebarkan berita Hoax. “Ujar Panji”.
Para jurnalis jika ditunjang dengan profesional itu tentu mereka menjalankan tugas sesuai KEJ dan memahami fungsi dan peran pers, sehingga dapat memberikan penyampaian informasi yang benar kepada masyarakat.
Kode etik jurnalistik memiliki fungsi yang sangat penting dalam pembuatan berita yang kredibel, jagalah kepercayaan publik agar nama baik jurnalis/wartawan tetap dipercaya masyarakat, karena insan jurnalis adalah pekerjaan mulia, (Ucap Panji)
Dalam hal ini pelaku penyebaran hoaks termasuk dalam tindakan hukum, sehingga baginya akan dikenai sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dampak yang ditimbulkan adanya berita hoax akan sangat luar biasa antara lain, berupa dampak sosial,ekonomi, politik, keamanan dan yang lebih besar adalah bisa mengancam keutuhan negara. Penyebaran berita hoax sering terjadi di media sosial dan mempengaruhi pola pikir masyarakat.”Tutup Panji”
BERSAMBUNG…
(Red/Panji)








