
Tanggamus – Lampung,, PATROLI86.COM,,
Dilansir dari pemberitaan sebelumnya , Misroni ( Almarhum ) warga Dusun Argo Asri Pekon Argomulyo Kecamatan Sumberejo Kabupaten Tanggamus Lampung , yang menderita Penyakit Lambung dan sempat dirawat di RSUD Pringsewu akhirnya pasca operasi yang dilakukannya nyawanya tidak tertolong / meninggal dunia , Rabu 24 April 2024 kurang lebih pukul 15.00 wib, demikian keterangan dari Sugiono selaku Kepala Pekon Argomulyo kepada Awak Media dikediamannya , Kamis ( 25/04/2024 ).
Sugiono juga menerangkan walaupun pasien meninggal dunia pihak keluarga tetap diharuskan membayar biaya operasi dan perawatan di Rumah Sakit .
Salah satu pihak keluarga yang tidak mau disebut namanya menjelaskan bahwa pihak keluarga sangat menyesalkan layanan Program BPJS di Kabupaten Tanggamus , sampai pasien meninggal dunia BPJS yang bersangkutan belum bisa aktif.
Sesuai keterangan dari Asyhari petugas di kantor BPJS Tanggamus menjelaskan BPJS yang bersangkutan baru bisa aktif tanggal 01 Mey 2024 atau menunggu masa empat belas hari ke depan.
Dengan peristiwa ini masyarakat Kabupaten Tanggamus tidak bisa berharap penuh dengan layanan BPJS .
Misroni ( almarhum ) sebenarnya sudah terdaftar kepesertaan di Program BPJS akan tetapi karena yang bersangkutan jarang mempergunakan layanan BPJS sehingga kepesertaannya di Blokir.
Aktifasi yang dilakukan pihak keluarga tanggal 17 April 2024 baru bisa aktif kembali tanggal 01 Mey 2024.
Pejabat di Kabupaten Tanggamus dalam hal ini yang menangani Program BPJS , Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan diminta lebih peka dalam memberikan layanan kepada masyarakat golongan ekonomi lemah.
Jangan biarkan pasien yang benar benar butuh pertolongan merasa takut terbebani biaya perawatan di Rumah Sakit , hanya karena BPJS tidak bisa aktif saat dibutuhkan .
MAULANI








