
Patroli86.com, Jambi — Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang APBN dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, maka Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi menyampaikan Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.
Hal ini tertuang dalam peraturan menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi nomor 13 tahun 2024.
Menurut Hamdi Zakaria, A.Md Aktipis Lingkungan saat meeting gabungan anggotanya di aula kantor bersama di Telanai Kota Jambi.
Menurut Hamdi Zakaria, untuk penggunaan DD tahun 2024, berikut fokus utama penggunaan Dana Desa untuk mendukung, penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk bantuan langsung tunai Desa (maksimal 25% dari pagu Dana Desa);
program ketahanan pangan dan hewani (minimal 20% dari pagu Dana Desa);
dana operasional pemerintah Desa (maksimal 3% dari pagu Dana Desa);
program pencegahan dan penurunan stunting skala Desa; dan
program sektor prioritas di Desa melalui bantuan permodalan BUM Desa/BUM Desa bersama, ungkap Hamdi.
Dari 100% pagu Dana Desa, maksimal 48% Dana Desa digunakan untuk mendanai program/kegiatan yang telah diamanatkan oleh UU APBN. Minimal 52% Dana Desa digunakan untuk mendanai program/kegiatan sesuai kebutuhan warga dan berbagai permasalahan yang terjadi di Desa.
Fokus penggunaan Dana Desa dibahas dan disepakati kemudian ditetapkan dalam Musyawarah Desa penyusunan RKP Desa dimana Musyawarah Desa dituangkan dalam berita acara.
Kedepan, mari kita bersama sama turun lapangan mengontrol penggunaan Dana Desa tahun 2024. Jika ditemukan dugaan penyimpangannya, diluar temuan inspektorat berdasarkan LHP Inspektorat Kabupaten, lansung saja kita buat laporan resmi ke pihak APIP Kabupaten, agar ditindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku, tutup Hamdi Zakaria.
Sar’i





