
Post By : Redaksi
Berita PATROLI 86 COM Kaur – Beberapa waktu lalu, mencuatnya isu yang berkembang dari oknum masyarakat tentang dugaan kuari ilegal yang sudah lama beroperasi dan terus berjalan dengan aman hingga saat ini yang berlokasikan di Desa Ulak Lebar diketahui masuk wilayah hukum (Wilkum) Polsek Muara Sahung Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu. Jum’at, (28/06/2024).
Mendengar hal itu, tidak membutuhkan waktu yang cukup lama, awak media Berita PATROLI 86 COM langsung turun ke lapangan untuk mengetahui lebih lanjut kebenaran terkait isu tersebut.
Seperti halnya pepatah mengatakan pucuk dicinta ulam pun tiba, sesampai di lokasi kuari yang diduga kuat ilegal tersebut, awak media menemukan langsung beberapa orang yang sedang bermuat batu pasir ke dalam sebuah mobil Pick Up L-300 dengan nompol BD 9029 WK diduga milik Yongki salah seorang warga di Kecamatan Muara Sahung.

Yongki selaku sopir mobil pengangkut material kuari, ketika dikonfirmasi langsung oleh awak media terkait harga uang jalan untuk keluar masuk lokasi kuari tersebut menyampaikan, “Satu kali pengangkutan atau satu mobilnya, kami ditarif oleh pihak kuari sebesar Rp. 35.000,- Bang”, Sampai Yongki.
Sementara Darsono, selaku penjaga dan pemegang kunci kuari tersebut, ketika dikonfirmasi langsung oleh awak media Berita PATROLI 86 COM masalah kuari yang diduga kuat tidak memiliki izin usaha itu menyampaikan, “Kuari ini miliknya Ahmad Sarkasih, dan memang benar adanya kuari ini sudah lama beroperasi, saya sudah lupa berapa lama kuari ini beroperasi, saya juga di sini hanya sebagai penjaga dan pemenang kunci kuari ini”, Sampai Darsono kepada awak media.
Lebih lanjut Darsono, “Terkait dengan harga penjualan material, baik itu batu, sirtu, pasir, ataupun koral, kami menjual dengan harga Rp. 50.000,- per mobilnya, itupun kami menjual material ini hanya untuk warga di Kecamatan Muara Sahung ini, dan tidak kami jual untuk keperluan proyek apapun, karena kuari ini memang benar ilegal”, Jelas Darsono kepada awak media.
Diwaktu yang bersamaan, Lasmi seorang ibu rumah tangga yang juga sebagai salah seorang pengumpul material di lokasi itu ketika dikonfirmasi awak media memaparkan, “Sekarang ini saya hanya mengumpulkan material disini, kalau dulu memang saya yang memegang kunci kuari ini sebelum Darsono itu, namun sewaktu saya masih memegang kunci kuari ini, kalau anggota Polsek Muara Sahung minta material pada kami, maka kami kasih dan itu tidak mereka beli, contohnya pada saat Polsek Muara Sahung membangun pagar kantor mereka waktu itu dan material itupun hanya kami kasih melainkan tidak mereka beli”, Papar Lasmi.
Dilain waktu dan tempat yang berlainan, Ahmad Sarkasih selaku pemilik kuari yang diduga ilegal tersebut, saat dikonfirmasi langsung oleh awak media menjelaskan, “Ketika musim batu gajah waktu itu, kuari saya ini pernah saya urus perizinannya selama kurang lebih 3 tahun kalau saya tidak salah, namun sehabis musim itu saya tidak mampu lagi untuk mengurus izin kuari ini, karena saya anggap tidak sesuai dengan pendapatan”, Jelasnya.
Lebih lanjut Ahmad Sarkasih, “Dulunya saya pernah diintrogasi di Polres, ketika itu pihak Polres, menyampaikan kepada saya jangan menjual material ini ke proyek mapapun, kalau menjual material ke masyarakat tidak apa-apa, begitu juga dengan pihak Polsek, hampir setiap hari kami ketemu, dan kalau Polsek ingin mengadakan kegiatan, mereka minta untuk dibantu, dan pernah saya kasih Rp. 500.000,- itupun hanya sekali-sekali, kalau saya tidak salah hanya dua kali”, Pungkas Ahmad Sarkasih.
Pewarta : Tim/NUR AIPA WATI








