Post By : Redaksi
PATROLI86 COM Kaur – Beberapa waktu lalu, tiga orang oknum masyarakat Kabupaten Kaur diduga telah melakukan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dengan cara menjual BBM tersebut ke luar wilayah Kabupaten Kaur yakni ke Daerah Hujan Mas Kecamatan Sungai Are Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatra Selatan. Minggu, (07/07/2024).
Penyalahgunaan (Bahan Bakar Minyak) BBM bersubsidi sudah diatur dalam Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar rupiah.
Seperti diketahui, pelaku tersebut berjumlah 3 orang, yakni RM, UJ dan satu orang karnet yang diduga membawa minyak jenis pertalite sebanyak kurang lebih satu ton. Minyak tersebut diangkut dengan menggunakan mobil pick up future warna hitam dengan Nomor Polisi BG 9207 FG.
Ketika dikonfirmasi langsung oleh awak media, RM dan juga UJ mengaku minyak tersebut diduga berasal dari Kota Bintuhan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, yang mana minyak tersebut akan dijual ke wilayah Desa Hujan Mas Kecamatan Sungai Are Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatra Selatan.
“Minyak ini berjumlah 30 jerigen dan gas hanya 3 tabung, dan barang ini juga akan kami jual ke pelanggan kami di daerah Hujan Mas inilah “, Sampai Oknum masyarakat tersebut.
Dengan demikian, sudah jelas ketiga oknum masyarakat Kabupaten Kaur tersebut dianggap telah melakukan pelanggaran hukum tentang Undang-undang minyak dan gas bumi yang telah ditetapkan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini.
Oleh sebab itu, Awak media selaku kontrol sosial yang juga selaku pilar keempat dari Pemerintah, meminta agar kiranya Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas terhadap ketiga oknum masyarakat tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku. Dan hal ini tentu akan kami kawal hingga tuntas.
Pewarta : NUR APA WATI