
Nunukan,, Patroli86. Com ,, , peristiwa yang dilaporkan waktu kejadian pada hari Senin tanggal : 15 / 07 / 2024 , jam 10:30 wita, tempat kejadian di dermaga binalawan jl. pangkalan RT. 02 , desa binalawan Kecematan sebatik barat kabupaten Nunukan provinsi Kaltara apa yang terjadi pengungkapan dugaan perkara tindak pidana pelanggaran keimigrasian dan pelanggaran perlindungan pekerja migran Indonesia. siapa terlapor atas nama Awa usia 44 tahun alamat jl. perintis RT. 10, desa binalawan Kecematan sebatik barat kabupaten Nunukan provinsi kaltara korban negara Republik Indonesia.
Pelaku di duga membawa pmi (pekerja migran Indonesia) untuk di seberangkan ke Malaysia tanpa dilengkapi dokumen yang resmi. Pada hari Senin tanggal : 15 / 07 / 2024, sekitar jam. 16:30 wita,

Personil Polsek sebatik barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada delapan orang dengan rincian dua orang laki – laki tiga orang perempuan dan juga ada tiga orang anak-anak yang dicurigai sebagai calon pekerja migran Indonesia (pmi) ilegal sedang menunggu jemputan di pangkalan binalawan
Selanjutnya pelapor dan saksi langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan setelah sampai di lokasi pelapor dan saksi melihat delapan orang tersebut yang diduga sebagai calon pekerja migran Indonesia (pmi) ilegal,
Pelapor dan saksi langsung memeriksa orang tersebut yang diduga sebagai pekerja migran Indonesia (pmi) ilegal yang ingin pergi ke Malaysia dengan tidak memiliki dokumen resmi kemudian pelapor dan saksi membawa ke delapan orang tersebut ke Mako Polsek sebatik barat untuk dimintai keterangan dari hasil pengembangan orang tersebut didepatkan pengakuan bahwa mereka akan diberangkatkan ke tawau (Malaysia) dengan diurus oleh saudara Awa kemudian saksi mengamankan saudara Awa yang saat itu sedang berada di pangkalan binalawan, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek sebatik barat untuk proses lebih lanjut. barang bukti satu unit handphone merek vivo warna biru muda.
(Team Patroli86 Nunukan)






