Nunukan,, Patroli86.com ,, waktu dan tkp pada hari Rabu tanggal: 24 / 07 / 2024, sekitar pukul: 15.00 wite, di jl. lingkar pulau sebatik RT. 003 desa. sungai limau kec. sebatik tengah kab. Nunukan Prov. Kaltara.
Tersangka atas nama Alex usia 50 tahun pekerjaan petani alamat jl. lingkar pulau sebatik RT. 003 desa. sungai limau kec. sebatik tengah kab. Nunukan Prov. Kaltara.
Barang bukti satu bungkus plastik ukuran kecil warna transparan yang diduga berisi narkotika gol satu jenis sabu dengan berat bruto nol koma delapan puluh gram.

satu unit sepeda motor metic warna putih merk “Yamaha”.
Satu buah Handphone warna hitam merk “Nokia”.
Kronologis pada hari Rabu tanggal: 24 / 07 / 2024, team gabungan sat Resnarkoba dan Polsek sebatik barat mendapatkan informasi narkotika gol satu jenis sabu.
Menindak lanjuti informasi team gabungan melakukan penyelidikan disekitar desa. sungai limau kec. sebatik tengah dan sekitar pukul: 15.00 wite, team gabungan melihat ada tiga orang laki-laki yang baru keluar dari perkampungan sebatik Malaysia dan sedang menuju ke sebuah rumah di desa. sungai limau kec. sebatik tengah.
Kemudian tiga orang laki-laki yang diamankan diketahui bernama Sdr. Alex Sdr. War dan Sdr. Jal
saat dilakukan pemeriksaan atau penggeledahan badan Sdr. Alex mengakui bahwa ada memiliki atau menyimpan sabu sebanyak satu bungkus plastik ukuran kecil yang disimpan dibawah pancuran air hujan dengan cara diselipkan yang posisi nya berada dipondok kebun miliknya.
selain itu Sdr. Alex juga menerangkan bahwa sabu diberikan oleh sdr. Jal sebagai upah imbalan karena telah menjadi perantara dalam melakukan transaksi jual beli dengan seorang laki-laki bernama Sdr. Asm yang berada di wilayah sebatik Malaysia.
Sdr. Alex merupakan residivis perkara narkotika yang ditangkap pada tahun 2016 kemudian bebas pada tahun 2020.
Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawah ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Team patroli86 nunukan







