
Nunukan,, Patroli86.com ,,Rabu tanggal: 31 / 07 / 2024, sekitar pukul: 13.00 wita,pengungkapan adanya laporan dugaan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan Sajam yang melibatkan ABH (anak yang berhadapan dengan hukum). atas nama inisial S, jenis kelamin laki-laki, usia 17 tahun,Nunukan,suku Bugis, alamat Nunukan Prov. Kaltara.Karena kejadian tersebut korban atas nama Is,usia 15 tahun, jenis kelamin perempuan, alamat kab. Nunukan Prov. Kaltara,mengalami luka tusuk pada bagian punggung belakang sebelah kanan kedalaman luka 1,8 cm.
Dengan barang bukti,sebilah parang panjang perukuran 31 cm. bergagang kayu warna coklat satu, lembar pakaian berupa baju sekolah lengan panjang warna putih, satu lembar pakaian dalaman berupa baju kaos lengan pendek warna putih berbintik warna hitam.Kejadian berawal pada hari Rabu tanggal: 31 / 07 / 2024, sekitar pukul: 12.30 wita, tersangka menghubungi korban untuk datang menemui tersangka di rumah sewanya untuk membantu mereset hp miliknya, tidak lama kemudian korban datang sendirian ke rumah tersangka lalu tersangka berkata korban “SINI LAH HP MU AKU MAU KASIH KELUAR AKUN GOOGLE KU DI HPMU” lalu di jawab korban “IYA” dan hp tersebut di serahkan kepada tersangka kemudian korban juga mengambil hp pelaku dan mereset akun googlenya di hp tersangka , lalu tersangka bertanya kembali kepada korban “KAMU MASIH SUKA KAH SAMA LAKI-LAKI YANG KAU AJAK CHAT ITU” lalu di jawab korban “NDA SUDAH” AKU MINTA MAAF ATAS KEJADIAN KEMARIN” lalu tersangka menjawab “IYA MANA-MANA MU LAH” setelah itu tersangka memperhatikan mata korban memakai soflen dan tersangka langsung menegur korban dengan berkata ” LEPAS LAH ITU SOFLENMU DARI PADA KAU DI TEGUR SAMA GURU” lalu dijawab oleh korban “TIDAK MAU AKU KENAPA JUGA KAMU URUS AKU , KITA TIDAK ADA HUBUNGAN APA-APA LAGI, ” SUDAH LAH AKU MAU PERGI SEKOLAH” mendengar perkataan korban tersebut tersangka merasa kesal dan terpancing emosi dengan berkata “PERGI LAH” dan saat itu juga korban langsung meninggalkan tersangka dan pada saat korban ingin memakai sepatu tepat di depan pintu keluar dari kamar tiba-tiba tersangka langsung mengambil sebilai parang yang berada di bawah kasur miliknya lalu menusuk korban dari arah belakang sebanyak satu kali pada bagian punggung belakang sebelah kanan, lalu korban membalik badan sambil kesakitan dan berkata ” KAMU KENAPA TUSUK AKU” lalu di jawab tersangka “MAAF AKU KHILAF” sambil membuang sebilai parang tersebut ke arah lantai lalu tersangka menyuruhnya untuk duduk dan tenang namun korban tidak mau sehingga tersangka kembali melakukan penganiayaan dengan cara mencekik leher dan membekap mulut korban sambil berkata “TENANG LAH DULU AKU BAKAL TANGGUNG JAWAB BAWA KAU KE RUMAH SAKIT” BIAR LAH AKU DITANGKAP OLEH POLISI” lalu di jawab oleh korban “NDA USAH LAH LARI LAH KAU BAGUS KAU TELFON KAKAKMU BIAR DIA SAJA YANG BAWA KE RUMAH SAKIT” lalu di jawab lagi tersangka “JANGAN LAH BIARLAH AKU YANG BAWA KAU KE RUMAH SAKIT SEKALIAN AKU TANGGUNG JAWAB” setelah itu korban langsung menelpon kakak dari tersangka yang bernama RR dan tidak lama kemudian kakak dari tersangka datang dan bergegas membawa korban ke puskesmas Nunukan bersama dengan tersangka.

Sehingga atas kejadian tersebut orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nunukan.Dari hasil penyelidikan dugaan tersangka penganiayaan dengan menggunakan Sajam telah diketahui identitasnya S yang mana tersangka merupakan kekasih dari korban dan kemudian tersangka setelah melakukan penganiayaan dengan menggunakan Sajam tersangka langsung mengantar korban ke puskesmas dan disaat itu juga personil Polsek Nunukan berhasil mengamankan tersangka dan selanjutnya mengamankan bukti ditempat kejadian, kemudian hasil interogasi awal dengan keterangan dari tersangka mengakui kesalahannya bahwa telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam.Setelah itu tersangka kami bawa kekantor Polsek Nunukan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Didugaan tersangka melakukan penganiayaan tersebut terhadap korban dengan menggunakan sebilai parang berawal dari rasa cemburu terhadap korban karena korban ketahuan chat dengan laki-laki lain,pasal yang dipersangkakan: pasal 80 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 76C undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan arau pasal 351 ayat 1 KUHP pidana.
Team patroli86 Nunukan








