
Nunukan,, Patroli86.com ,,Kejadian pada hari Senin tanggal: 12,08,2024, Pukul: 19.00 Wita, di JL. Dawing, RT. 06, Desa. Liang bunyu, Kec. Sebatik barat, Kab. Nunukan, Prov. Kaltara.Pada saat korban inisial ROS usia 41 tahun,hendak memasukkan uang tabungannya ke dalam celengan tiba-tiba korban merasa curiga karena pada saat itu tersangka inisial mengangkat celengannya saat itu terasa ringan, Pada saat korban memeriksa celengannya sudah dalam keadaan rusak sehingga korban menyadari bahwa tabungannya yang ada di dalam celengan yang ada di celengan tersebut sudah dicuri oleh seseorang,yang di duga inisial AL usia 21 tahun,JL. Dawing, RT. 06, Desa. liang bunyu, Kec. Sebatik barat Kab. Nunukan, Prov. Kaltara, kemudian korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek sebatik barat.
Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar sembilan juta empat ratus ribu rupiah, Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan keberatan sehingga melaporkan kejadian kepada pihak yang yang berwajib Polri guna proses lebih lanjut.

Tersangka yang juga tinggal dirumah korban saat itu memanfaatkan kesempatan Pada saat korban pergi ke pasar baru kemudian tersangka memasuki kamar korban dan mengambil celengan didalam sebuah lemari pakaian korban,
Atas kejadian tersebut telah di amankan barang bukti berupa uang tunai sebesar empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah, Satu buah celengan berwarna kuning, Satu buah pisau.
Alasan tersangka melakukan perbuatan tersebut bahwa uangnya akan dipakai untuk membayar hutang, belanja sehari hari,dan untuk membeli narkoba.
Tersangka ditangkap tidak jauh dari lokasi kejadian. Saat itu tersangka sedang bersembunyi di rumah temannya.
(Team Patroli86 Nunukan)








