Solok ,,patroli86.com.. Sudah masuk bulan ke 4 kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang dialami oleh M.harris sebagai Ketua Badan Pengelola Pasar Alahan Panjang yang juga sebagai Kepala Perwakilan wilayah ( Kaperwil) salah satu media yaitu media Patroli86.com, juga sebagai salah seorang anggota FERADI WPI, SUBUR JAYA ,yang dilakukan oleh Indra Lenje cs.
Kasus ini menjadi pertanyaan besar ditengah tengah masyarakat, karena para pelaku masih bebas berkeliaran seolah olah bangga dengan perbuatannya yang melangar hukum ini, “Ada apa antara pelaku dan penyidik ?” ujar salah seorang masyarakat yang sudah geram dengan ulah para pelaku yang selama ini di kenal dengan PREMAN KROYOK, mereka sudah sering membuat hal yang sama kepada orang lain dan juga pernah di penjara beberapa tahun lalu dengan kasus yang sama
Sementara kasus ini masih di tangan Penyidik Iptu R.R. Adnes S.H,
M.harris sebagai korban berharap kepada penyidik untuk dapat mengungkap dalang kasus pengeroyokan berencana yang diatur dalam pasal 170 KUHP , dan pasal penganiayaan berencana 353 KUHP. Karena sebagai korban M.harris merasa tidak punya masalah dengan para pelaku.
Kuat dugaan ,kasus ini telah direncanakan terlebih dahulu oleh seseorang, sebab ketika kejadian ada salah seorang pelaku melontarkan kata kata ” kenapa kakak saya kamu berhentikan” dan orang yang dimaksud kakaknya itu adalah salah seorang mantan anggota saya yang sudah berhenti kerja di pasar, sebab kerjanya tidak sesuai dengan SOP yang juga ikut dalam kelompok indra lenje, Sebelum kejadian korban mendapat kabar bahwa “Abrar S alias Ucok dengan rombongannya mencari M.harris” dan saksi mendengar informasi tersebut setelah kejadian juga ada.
Jadi dengan kejadian tersebut kuat dugaan bahwa pengeroyokan terjadi karena ada hasutan atau provokasi
Dan untuk kejadian yang diduga ada penghasutan ini, maka dapat di gunakan pasal 160 KUHP.
untuk itu M.harris sebagai Korban berharap kepada tim Penyidik untuk menjaga nama baik Kepolisian dengan proses penegakan hukum yang adil. Kalau mereka tidak salah secara hukum BEBASKAN MEREKA dan kalau terbukti melanggar hukum dan undang undang, berikan pasal yang sesuai dengan perbuatan mereka. Silahkan penyidik mengumpulkan bukti bukti. Karena dalam hukum BUKTI LEBIH TERANG DARI CAHAYA.
Tim patroli86







