Jambi — patroli86.com – Masyarakat Desa Dasal di Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjab Barat Provinsi Jambi bakal bangkit lagi, masa akan dipersiapkan dengan jumlah tak terhingga nantinya guna mempertanyakan dugaan kelebihan lahan perkebunan sawit dari jumlah HGU PT. Tri Mitra Lestari yang ada.
Menurut sumber yang namanya enggan dipublikasikan, selaku perwakilan dari masyarakat menjelaskan kepada media ini, bahwa dirinya sudah pernah memberikan beberapa contoh berkas yang diminta oleh Perusahaan pada waktu itu.
“Sudah kami berikan beberapa foto copy berkas bahkan foto sertifikat lahan HGU sesuai izin yang berjumlah lebar tanah 4.916 Ha. Tapi pada kenyataannya yang digarap ada saat ini hampir 10.000 Ha, kemungkinan bisa lebih,” penjelasan dari Nara sumber.
“Beberapa kali kita adakan pertemuan dengan Humas waktu itu, namun sampai detik ini pun belum ada titik terang. Bahkan oleh atasannya yang ada di Provinsi Jambi juga seolah-olah menyepelekan surat dan berkas kami” imbuhnya.
Lebih lanjut sumber menegaskan apabila tidak ada titik terang maka pihaknya akan gugat sesuai dengan proses hukum yang berlaku, dan jika diperlukan, kami akan menggerak kan masa yang jumlahnya tidak terhitung, ungkap sumber.
Pihak PT. TML belum bisa di konfirmasi media ini. Berita ini dilansir, pihak PT. TML belum berhasil di konfirmasi.
Terkait hal ini, ditanggapi Hamdi Zakaria, A.Md Ketum DPP TMPLHK Indonesia, yang notabene juga sebagai Kaperwil media Patroli86.com Provinsi Jambi.
Menurut Hamdi Zakaria, Tindak pidana bidang kehutanan adalah: “perbuatan melanggar ketentuan Undang
Undang Nomor. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau Undang Undang Nomor 18
Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H)
dengan ancaman sanksi pidana bagi barangsiapa yang secara melawan hukum
melanggarnya”, ungkap Hamdi.
Peraturan perundang-undangan telah ada dianggap tidak memadai dan belum
mampu menangani pemberantasan secara efektif terhadap perusakan hutan yang
terorganisasi; berdasarkan pertimbangan tersebut disusun dan
diundangkanlah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).
Pencegahan perusakan hutan adalah segala upaya yang dilakukan untuk
menghilangkan kesempatan terjadinya perusakan hutan, sedangkan
Pemberantasan perusakan hutan adalah segala upaya yang dilakukan untuk
menindak secara hukum terhadap pelaku perusakan hutan baik langsung, tidak
langsung, maupun yang terkait lainnya.
Pasal 112 UU No. 18 Th 2013 ttg P3H menyebutkan bahwa:
Ketentuan Pasal 50 ayat (1) dan ayat (3) huruf a, huruf f, huruf g, huruf h, huruf j,
serta huruf k; dan. ketentuan Pasal 78 ayat (1) mengenai ketentuan pidana terhadap
Pasal 50 ayat (1) serta ayat (2) mengenai ketentuan pidana terhadap Pasal 50 ayat
(3) huruf a dan huruf b, ayat (6), ayat (7), ayat (9), dan ayat (10) dalam Undang-
Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Dijelaskan Hamdi, Dalam rumusan UU No. 18 Th 2013 tentang P3H “pengganti tindak pidana bidang kehutanan
tertentu dlm UU No. 41 Th 1999″ selanjutnya saya menyebutnya sebagai Tindak
Pidana Perusakan Hutan adalah sebagai berikut:
Pasal 12 UU No 13 tahun 2013 Setiap orang dilarang:
a. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan
izin pemanfaatan hutan;
b. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang
dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;
c. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah;
d. memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau
memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin;
e. mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi
secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan;
f. membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau
membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang;
g. membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga
akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa izin
pejabat yang berwenang;
h. memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar;
i. mengedarkan kayu hasil pembalakan liar melalui darat, perairan, atau udara;
j. menyelundupkan kayu yang berasal dari atau masuk ke wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia melalui sungai, darat, laut, atau udara;
k. menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, dan/atau
memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar;
l. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari
kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah; dan/atau
m. menerima, menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, dan/atau
memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau
dipungut secara tidak sah.
Pasal 14 Pasal 12 UU No 13 tahun 2013, Setiap orang dilarang:
a. memalsukan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu; dan/atau
b. menggunakan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu yang palsu.
Pasal 15 Pasal 12 UU No 13 tahun 2013, Setiap orang dilarang
melakukan penyalahgunaan dokumen angkutan hasil hutan kayu yang diterbitkan
oleh pejabat yang berwenang. Pasal 16 Setiap orang yang melakukan pengangkutan
kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya
hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17 Ayat (1) UU No 13 tahun 2013, Setiap orang dilarang:
a. membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lain yang lazim atau patut diduga akan
digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil
tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri;
b. melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri;
c. mengangkut dan/atau menerima titipan hasil tambang yang berasal dari kegiatan
penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin;
d. menjual, menguasai, memiliki, dan/atau menyimpan hasil tambang yang berasal
dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin; dan/atau
e. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil tambang dari kegiatan
penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin.
Pasal 17 Ayat (2) UU No 13 tahun 2013, Setiap orang dilarang:
a. membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga
akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil
kebun di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri;
b. melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan;
c. mengangkut dan/atau menerima titipan hasil perkebunan yang berasal dari
kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin;
d. menjual, menguasai, memiliki, dan/atau menyimpan hasil perkebunan yang
berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin; dan/atau
e. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang
berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin.
Pasal 19 UU No 13 tahun 2013, Setiap orang yang berada di dalam atau di luar
wilayah Indonesia dilarang:
a. menyuruh, mengorganisasi, atau menggerakkan pembalakan liar dan/atau
penggunaan kawasan hutan secara tidak sah;
b. ikut serta melakukan atau membantu terjadinya pembalakan liar dan/atau
penggunaan kawasan hutan secara tidak sah;
c. melakukan permufakatan jahat untuk melakukan pembalakan liar dan/ atau
penggunaan kawasan hutan secara tidak sah;
d. mendanai pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah
secara langsung atau tidak langsung;
e. menggunakan dana yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar dan/atau
penggunaan kawasan hutan secara tidak sah;
f. mengubah status kayu hasil pembalakan liar dan/ atau hasil penggunaan kawasan
hutan secara tidak sah, seolah-olah menjadi kayu yang sah, atau hasil penggunaan
kawasan hutan yang sah untuk dijual kepada pihak ketiga, baik di dalam maupun di
luar negeri;
g. memanfaatkan kayu hasil pembalakan liar dengan mengubah bentuk, ukuran,
termasuk pemanfaatan limbahnya;
h. menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan,
menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, dan/atau menukarkan
uang atau surat berharga lainnya serta harta kekayaan lainnya yang diketahuinya
atau patut diduga merupakan hasil pembalakan liar dan/atau hasil penggunaan
kawasan hutan secara tidak sah; dan/atau
i. menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta yang diketahui atau patut
diduga berasal dari hasil pembalakan liar dan/atau hasil penggunaan kawasan hutan
secara tidak sah sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah.
Pasal 20 UU No 13 tahun 2013, Setiap orang dilarang mencegah, merintangi,
dan/atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung upaya
pemberantasan pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.
Pasal 21 UU No 13 tahun 2013, Setiap orang dilarang memanfaatkan kayu hasil
pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang berasal
dari hutan konservasi.
Pasal 22 UU No 13 tahun 2013, Setiap orang dilarang menghalang-halangi dan/atau
menggagalkan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang
pengadilan tindak pidana pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan secara
tidak sah.
Pasal 23 UU No 13 tahun 2013, Setiap orang dilarang melakukan intimidasi dan/atau
ancaman terhadap keselamatan petugas yang melakukan pencegahan dan
pemberantasan pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.
Pasal 24 UU No 13 tahun 2013, Setiap orang dilarang:
a. memalsukan surat izin pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau penggunaan
kawasan hutan;
b. menggunakan surat izin palsu pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau
penggunaan kawasan hutan; dan/atau
c. memindahtangankan atau menjual izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang
berwenang kecuali dengan persetujuan Menteri.
Pasal 25 UU No 13 tahun 2013, Setiap orang dilarang merusak sarana dan
prasarana pelindungan hutan.
Pasal 26 UU No 13 tahun 2013, Setiap orang dilarang merusak, memindahkan, atau
menghilangkan pal batas luar kawasan hutan, batas fungsi kawasan hutan, atau
batas kawasan hutan yang berimpit dengan batas negara yang mengakibatkan
perubahan bentuk dan/atau luasan kawasan hutan.
Pasal 27 UU No 13 tahun 2013, Setiap pejabat yang mengetahui terjadinya
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, 13, 14, 15, 16, 17, dan 19 wajib
melakukan tindakan sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 28 UU No 13 tahun 2013, Setiap pejabat dilarang:
a. menerbitkan izin pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau penggunaan kawasan
hutan di dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan kewenangannya;
b. menerbitkan izin pemanfaatan di dalam kawasan hutan dan/atau izin penggunaan
kawasan hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
c. melindungi pelaku pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara
tidak sah;
d. ikut serta atau membantu kegiatan pembalakan liar dan/atau penggunaan
kawasan hutan secara tidak sah;
e. melakukan permufakatan untuk terjadinya pembalakan liar dan/atau penggunaan
kawasan hutan secara tidak sah;
f. menerbitkan surat keterangan sahnya hasil hutan tanpa hak;
g. dengan sengaja melakukan pembiaran dalam melaksanakan tugas; dan/atau
h. lalai dalam melaksanakan tugas, ungkap Hamdi.
Hamdi Zakaria juga tegaskan, ada ketentuan pidan pengrusakan hutan tanpa izin, menurut Hamdi,
Pasal 82 ayat (1) UU No 13 tahun 2013, Orang perseorangan yang dengan sengaja:
a. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan
izin pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a;
b. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang
dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
huruf b; dan/atau
c. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5
(lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 82 ayat (2) UU No 13 tahun 2013
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang
perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan,
pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama
2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu
rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Berarti disini, perorangan saja melakukan pengrusakan, sudah jelas sanksinya.
Pasal 82 ayat (3) UU No 13 tahun 2013, Korporasi yang:
a. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan
izin pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a;
b. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang
dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
huruf b; dan/atau
c. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15
(lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Pasal 83 ayat (4) UU No 13 tahun 2013, Korporasi yang:
a. memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau
memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 huruf d;
b. mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi
secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 huruf e; dan/atau
c. memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf h
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15
(lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Pasal 84 ayat (4) UU No 13 tahun 2013, Korporasi yang membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan
hutan tanpa izin pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama
15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua
miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Pasal 85 ayat (2) UU No 13 tahun 2013, Korporasi yang membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk
mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf g dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana
denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak
Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Pasal 94 ayat (2) UU No 13 tahun 2013, Korporasi yang:
a. menyuruh, mengorganisasi, atau menggerakkan pembalakan liar dan/atau
penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
huruf a;
b. melakukan permufakatan jahat untuk melakukan pembalakan liar dan/atau
penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
huruf c;
c. mendanai pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah,
secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d;
dan/atau
d. mengubah status kayu hasil pembalakan liar dan atau hasil penggunaan kawasan
hutan secara tidak sah, seolah-olah menjadi kayu yang sah atau hasil penggunaan
kawasan hutan yang sah untuk dijual kepada pihak ketiga, baik di dalam maupun di
luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf f
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama
seumur hidup serta pidana denda paling sedikit Rp20.000.000.000,00 (dua puluh
miliar rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
Jadi, dalam hal ini, korporasi yang telah dengan sengaja, mengadakan perambahan hutan tanpa izinnya diluar HGU saya rasa bisa diarahkan ke undang undang yang ada, dengan pasal pasal yang menjerat, bisa di upayakan penegakan hukumnya.
Masyarakat bisa membawa permasalahannya kepada lembaga kami TMPLHK Indonesia, untuk mempasilitasi pendampingan, karena TMPLHK Indonesia merupakan salah satu lembaga yang dibidang lingkungan hidup dan kehutanan di Indonesia.
Lahan diluar izin atau HGU Perusahaan bisa diambil alih penguasaannya oleh masyarakat, dengan cara pengajuan TORA, jadi kebun diluar inti dan plasma, nantinya bisa kita ajukan Program TORA.
Hutan adat kembali ke adat desa setempat, pengrusakan atau perambahan hutan adat, menjadi hak wilayah adat.
Terkait pengrusakan hutan adat, jalan penyelesaiannya juga wajib mempergunakan hukum adat.tutup Hamdi Zakaria, A.Md Ketum DPP TMPLHK Indonesia ini.
Tim






