
Dharmasraya ,,Patroli86.com,,
Dharmasraya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menahan eks Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya tahun 2023 berinisial AC (45) dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional sekretariat daerah setempat. Akibat ulah AC negara mengalami kerugian mencapai Rp 3 miliar lebih.
“Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumbar menahan tersangka AC setelah dilakukan pemeriksaan dan bukti permulaan yang cukup. Maka Penyidik langsung melakukan penahanan rutan terhadap yang bersangkutan,” kata Kasi Penkum Kejati Sumbar M. Rasyid saat dikonfirmasi, Selasa (29/10/2024).
Rasyid mengatakan pengungkapan kasus korupsi yang berada di lingkungan pemerintahan Kabupaten Dharmasraya (Pemkab) itu terungkap dari laporan masyarakat pada Juni 2024 lalu. Sementara setelah dilakukan penyelidikan kasus itu ditingkatkan menjadi penyidikan.
“Kejati Sumbar Tahan Kabag Umum Dharmasraya dalam Kasus Korupsi Rp 3 Miliar”
Sumber detik.com
Tim Patroli







