
Patroli86.com, Jambi – Polda Jambi melalui Penyidik Direskrimum dikabarkan melayangkan surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, tertanggal 29 Oktober 2024.
Dalam surat tertulis Kades Pematang Raman Ahmad Kusai, S.Sy bin Alpan dikabarkan menjadi dugaan dan sedang berurusan dalam kasus dugaan tindak pidana Pencurian dalam Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dan Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dalam surat juga tertuang tulisan merujuk surat diatas, subdit III Direskrimum Polda Jambi, mulai Oktober 2024 telah melakukan penyidikan, Tersangka di duga atas nama Ahmad Kusai, S.Sy bin Alpan Dkk.
Surat juga di tembuskan kepada Kapolda Jambi, Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Kepada Kasetum Polda Jambi, Kepada Pelapor Sugiman dan Kepada Tersangka Ahmad Kusai, S.Sy bin Alpan.
Pada surat ini, tampaknya merupakan tidak lanjut dari Laporan Polisi nomor: LP/B-171/VI/2023/SPKT Polda Jambi tertanggal 10 Juni 2023 pelapor an. SUGIMAN perihal dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP pidana.
Pihak PT. Bara Eka Prima, saat dimintai tanggapanya terkait hal ini, tidak banyak berkomentar, menurut petinggi perusahaan perkebunan ini, kepada media mengatakan, semua sudah diserahkan kepada pihak penyidik, jawanya.
Ahmad Kusai, S.Sy kades Pematang Raman, dimintai tanggapanya terkait hal ini via WA, belum membalas permintaan tanggapan dari media, ditunggu 2×24 jam, Kades juga tidak membalas konfirmasi media.
Warga Desa Pematang Raman, kepada media mengatakan, informasi yang didapat dan beredar didesa, ada tiga orang terduga dalam kasus ini, diantaranya Ahmad Kusai, Ketua Koperasi desa dan operator pompong, isunya, ungkap warga.
Sementara, pihak Polda Jambi, belum berhasil dikonfirmasi media ini. Hasil konfirmasi dan tanggapan akan dimuat pada pemberitaan selanjutnya, sebagai bentuk penyajian pemberitaan yang berimbang di media kami.
Hamdi Zakaria







