
Patroli86.com, Jambi – Terkait pemberitaan media ini yang berjudul “Kades Pematang Raman Ahmad Kusai, S.Sy Diduga Sedang Berkasus Dugaan Pencurian Dalam Pemberatan di Polda Jambi” akhirnya Kades Pematang Raman Ahmad Kusaini, S.Sy angkat bicara guna klarifikasinya kasi pemberitaan, agar pengartian masyarakat terhadap pemberitaan tidak simpang siur.
Menurut Kades kepada media mengatakan, sebutan pada surat yang dikirimkan pihak Penyidik Polda kepada Kejati Jambi, tertulis sebagai Tersangka dalam kasus pasal 363 pencurian pemberatan, sebenarnya kronologis kejadiannya seperti ini, Koperasi mitra bersama Desa Pematang Raman berserta Pemdes dan tokoh masyarakat, waktu itu, sebenarnya, mengklaim bahwa buah yg ada di pompong, merupakan buah plasma Pematang Raman, itupun merupakan bentuk protes terhadap managemen perkebunan PT. BEP, ungkap Kades Ahmad Kusai.
Karena pihak managemen sudah banyak merugikan anggota koperasi dan masyarakat yg bermitra bentuk bagi hasil yg tidak sesuai dg standar disbun. Kami sebenarnya, berharap Pemkab, turun tangan menyelesaikan sengketa, antara petani dan pihak perusahaan, inilah alasan sebenarnya, pemdes dan koperasi melakukan kegiatan ini waktu itu, agar pihak Pemkap Muaro Jambi turun tangan secara dini.
Sebenarnya, kami juga tidak terima, pihak perusahaan menuduh koperasi dan anggota juga pemdes melakukan pencurian, karena pihak desa tidak melakukan pemanenan buah secar lansung, kata Ahmad Kusai.
Pihak perkebunan PT. BEP selama ini, mengelola hutan APL desa dengan perjanjian bagi hasil, 65 persen untuk pihak perusahaan dan 35 persen untuk masyarakat desa didalam wadah koperasi desa. Yang beranggotakan 365 KK.
Sementara penghasilan anggota kelompok tani dibawah koperasi desa ini yang diterima selama ini dirasakan warga tidak sesuai dengan jumlah lahan yang dikelola. Dana yang diterima oleh anggota koperasi ini berkisar di angka 50 ribu sampai dengan 200 ribu rupiah per KK perbulanya.
Sementara masyarakat juga dibebani dengan pemotongan hutang setiap bulannya oleh pihak perkebunan.
Dibilang pencurian, padahal sewaktu koperasi dan Pemdes mengklaim buah yang ada diatas pompong, pihak perusahaan perkebunan PT. BEP tau dan menyaksikan lansung, manager didampingi BKO perusahaan, berada dilokasi kala itu, berarti perbuatan yang dilakukan saat itu bukan pencurian, ungkap Kades Ahmad Kusai.
Perlu diketahui, hal ini dilakukan pihak koperasi dan Pemdes juga tokoh masyarakat lakukan waktu itu, semacam bentuk kekecewaan masyarakat desa terhadap Rindu Kabupaten yang terkesan pembiaran terhadap konflik dan pengurusan penyelesaian terkesan setengah hati, tutup kades Ahmad Kusai, S.Sy.
Terkait klarifikasi kades ini, media akan mengkonfirmasi pihak Tindu Kabupaten Muaro Jambi, seperti pihak Kesbangpol, Dinas Perkebunan, Kejaksaan Negri dan lainya.
Hasil konfir dari Tindu nantinya, akan dipublikasikan sebagai bentuk penyajian pemberitaan yang berimbang di media ini.
Hamdi Zakaria








