
Sumsel/Patroli86,com/
Merasa tidak ada kejelasan, atau tidak ada lanjut dari apa yang,dijanjikan Oleh Oknum, Kades tersebut, lalu
cik Noni, menemui saudaranya, di desa negeri batin,
untuk mengatakan permasalahan yang dia alami tersebut kepada saudaranya,
Dulu waktu mau pembangun jembatan gantung, di Desa Negeri Agung sebelum di bangun, ada sebuah perjanjian ganti rugi atau dibeli,
senilai Rp 30 juta,
dan waktu itu Cik Noni minta nota atau secara tertulis, namun pihak kepala desa mengatakan ke Cik Noni tidak perlu pakai surat, yang penting kamu dapat uang, kata kepala desa,
Kepala Desa berjanji untuk membayar ganti rugi atau di beli, tapi sudah berjalan dua tahun lebih blm, di bayar kata cik Noni, mendengar ucapan cik Noni,
saudara nya lalu menyampaikan, kepada awak mediya yang sedang melakukan kontrol sosial di lapangan,
Awak media terjun langsung di lapangan lokasi badan jalan dimana berdirinya sebuah pebangunan,
jembatan gantung di lahan tanah milik Cik Noni Dengan Panjang Lebih Kurang Mencapai (30 Meter) Dan untuk Lebar mencapai perkiraan (6 Meter,)
Noni mengatakan kepada media sebelum adanya bangunan ada sebuah perjanjian, tanah yang di bangun Di badan jalan jembatan gantung tersebut.
“Waktu itu saya mau dikasih uang Rp,30 juta keatas kata nya,
Namun sayang pada saat saya menanyakan uang itu, kepada kepala desa (Kades) Saya hanya di kasih, 100 Ribu Rupiah”, Ucap Noni,
Setelah Berapa bulan Noni Kembali menanyakan uang yang dijanjikan Oleh Oknum
KadesTersebut,
Langsung kepihak pemborong jembatan kepada Pak carles. Setelah sampai di kediaman bapak carles,
Noni hanya dikasih uang 1 juta rupiah saja oleh pak carles, bahkan sangat jauh dari apa yang ia mimpikan sebesae Rp30 juta tersebut,
Carles mengatakan kepada Noni pegang dulu uang itu nanti, tunggu kalau jembatan itu sudah selesai maka saya kasih lagi kata pak carles Pada Tahun 2022 yang silam,
Namun sangat disayangkan sampai saat ini janji itu belum juga di kasih atu di bayarkan sisanya Pada Noni,
Dan Noni berharap Kepada Pemerintah yang terkait atau yang membidangi hal yang sudah menimpanya, Dapat membantunya, selayak mungkin dan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) Dirinya merasa sangat membutuhkan keadilan.
Saat di kompirmasi oleh, awak media di kantor camat buay sandang haji,
pada hari jum’at Tanggal 20 2024,
Kepala Desa Negeri Agung mengatakan ke awak media,
“Buk noni itu sudah GILA ujar kepaladesa,
dan jangan kamu lanjutkan lagi permasalahan ini, ucap kepala desa Dulu dia saya sudah kasih uang Rp 500.000 (Limaratus Ribu Rupiah)
dan tanah itu bukan tanah dia, itu tanah sudah diwakafkan apabila kamu masih melanjutkan permasalahan ini,
kamu harus berhadapan, dengan saya atau berurusan dengan saya”, Ucap kepala desa,
Tak hanya itu Bahkan kades menambahkan “Nanti saya,akan datangi,ke ibu Noni biar saya kasih pelajaran, atau saya tampar, nantinya”, Ucap Kirno selaku kepala desa negeri agung.
Menurut keterangan salahsatu narasumber yang namanya minta di rahasiakan sebut saja namanya (MJ) Ia mengatakan pada media bahwa benar tanah itu sudah diwakafkan tapi bukan diwakafkan untuk badan jalan jembatan gantung itu atau pemakaman umum, tanah itu hanya diwakafkan untuk seluruh keluarga yang masih kerabat dekat saja atau yang masih memiliki ikatan sedarah”, Ujar (MJ)
Semoga saja ya dengan terbitnya berita ini pihak yang memahami atau Pemerintah yang terkait dengan hal ini mampu membantu Warga yang bernama Noni yang sudah merasa Dirugikan Oleh oknum Kepala Desa Tersebut
(Awaludin)






